KEPPRES NO. 90 TH 1998

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Ditanda tangani : 17 Februari 1998
Ditetapkan : 24 Juni 1998

Maksud dari Persetujuan ini adalah dalam rangka menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya, serta dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi, mengingat hubungan kerjasama yang bersahabat dan kooperatif antara kedua belah pihak, maka telah menyetujui Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal.

Istilah "Penanaman Modal" harus diartikan sebagai setiap aset yang ditanam oleh para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lain, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pihak yang disebut terakhir, mencakup, secara khusus, tetapi tidak terbatas pada :

  1. benda bergerak dan tidak bergerak, serta hak hipotek, gadai, jaminan, dan hak guna;
  2. saham, efek dan obligasi perusahaan atau kepentingan atas pemilikan perusahaan tersebut;
  3. tagihan atas uang atau tagihan atas setiap kontrak yang mempunyai nilai keuangan;
  4. hak atas kekayaan intelektual, proses teknik, keahlian, reputasi; dan

konsensi usaha yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan kontrak, termasuk konsesi untuk mencari, mengolah, menambang atau mengekploitasi sumber-sumber alam

Istilah "para penanam modal" harus diartikan :

  1. setiap orang yang memiliki kewarganegaraan salah satu Pihak sesuai dengan hukumnya yang menanamkan modal di wilayah Pihak lain; atau
  2. setiap badan hukum, perusahaan, korporasi, perkongsian, atau asosiasi bisnis lainnya, yang didirikan atau dibentuk di wilayah salah satu Pihak sesuai dengan perundangan dan peraturannya, yang menanamkan modal di wilayah Pihak lain.

Istilah "pendapatan" harus diartikan sebagai jumlah yang dihasilkan oleh penanaman modal, secara khusus, tetapi tidak terbatas pada, harus mencakup laba, bunga, laba atas modal, dividen, royalti, atau pendapatan.

Persetujuan ini berlaku bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari Kerajaan Thailand di wilayah Republik Indonesia yang telah diberikan izin sesuai dengan perundang-undangan Indonesia mengenai penanaman modal asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya, dan bagi penanaman modal oleh para penanam modal Republik Indonesia di wilayah Kerajaan Thailand yang telah secara khusus diberikan izin tertulis oleh lembaga yang berwenang di Thailand sesuai dengan undang-undang dan peraturan Kerajaan Thailand yang berlaku dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya.

Masing-masing Pihak harus mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi para penanam modal dari Pihak lain untuk menanamkan modal di wilayahnya, mengakui penanaman modal tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan peraturannya, serta masing-masing Pihak diwilayahnya harus memberikan perlakuan kepada penanam modal dari Pihak lainnya, sehubungan dengan manajemen, pemeliharaan, penggunaan, pemilikan atau penjualan atas penanaman modal mereka, perlakuan yang adil dan wajar serta tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikannya kepada para penanam modal dari negara Ketiga.

Apabila para penanam modal dari satu Pihak mengalami kerugian karena perang atau konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru-hara di wilayah Pihak tersebut terakhir, harus diberikan restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau penyelesaian lainnya.

Masing-masing Pihak tidak boleh mengambil tindakan apapun seperti pengambil-alihan, nasionalisasi atau pencabutan hak milik, tindakan yang mempunyai akibat yang serupa dengan nasionalisasi dan pengambil-alihan terhadap penanaman modal oleh penanam modal Pihak lain, kecuali dalam situasi-situasi sebagai berikut :

  1. tindakan tersebut diambil untuk tujuan hukum atau kepentingan umum dan menurut proses hukum;
  2. tindakan tersebut bersifat non-diskriminasi;
  3. tindakan tersebut disertai dengan ketentuan-ketentuan untuk pembayaran ganti rugi dengan cepat, memadai dan efektif. Ganti rugi tersebut harus sesuai dengan nilai pasar yang wajar, segera sebelum tindakan pencabutan hak milik diumumkan, dan jumlah tersebut harus dapat ditransfer secara bebas dalam mata uang yang dapat digunakan secara bebas dari Pihak tersebut.

Jika penanaman modal oleh penanam modal salah satu Pihak diberikan jaminan atas resiko non-komersial sesuai dengan sistem yang dibentuk berdasarkan undang-undang, setiap subrogasi dari penjamin atau penjamin ulang atas hak-hak penanam modal tersebut sesuai dengan jaminan, harus diakui oleh Pihak lain, namun penjamin atau penjamin ulang tidak berhak untuk melaksanakan segala hak selain hak penanam modal yang telah diberikan.

Masing-masing pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Persetujuan ini, sementara itu Pihak lainnya harus memberikan pertimbangan yang simpatik atas usulan tersebut dan mengusahakan kesempatan yang memadai untuk konsultasi dimaksud.

Setiap perselisihan antara satu Pihak dan penanam modal dari Pihak lain, berkenaan dengan penanaman modal dari yang disebut terakhir di wilayah yang disebut terdahulu, harus diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi dan perundingan. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan dari tanggal pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pihak yang mengajukan penyelesaian secara bersahabat, perselisihan tersebut atas permintaan penanam modal dimaksud, disampaikan kepada prosedur peradilan dari pihak penanaman modal tersebut berada atau kepada arbitrasi atau konsiliasi internasional , yakni Pusat Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ) untuk penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal dari Negara lain (Convention on Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of other States) yang terbuka untuk ditandatangani di Wahington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965; atau Peradilan Sementara yang dibentuk sesuai peraturan arbitrasi dari Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Commission on International Trade (UNCITRAL).

Perselisihan antar para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini, jika mungkin, harus diselesaikan melalui saluran diplomatik. Jika suatu perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 6 bulan, maka atas permintaan salah satu Pihak, dapat diajukan kepada peradilan arbitrasi, dimana masing-masing Pihak harus menunjuk satu anggota, dan kedua anggota tersebut kemudian harus memilih seorang warga negara dari negara ketiga yang disetujui oleh kedua belah Pihak untuk ditunjuk sebagai Ketua Peradilan.

Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan tetap berlaku untuk 10 tahun berikutnya dan demikian seterusnya untuk jangka waktu yang sama, kecuali jika salah satu Pihak secara tertulis menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri Persetujuan ini satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir.