PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :187/M TAHJUN 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang |
: |
a. bahwa Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Keputusan Nomor 98/SK/KPU/Tahun 2004, tabggal 4 Oktober 2004, telah menetapkan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2004-2009, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2004; b. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu; c. bahwa mereka yang tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dipandang mampu dan cakap diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengingat |
: |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menetapkan |
: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERTAMA |
: |
Membentuk Kabinet Indonesia Bersatu dan terhitung mulai saat pelantikan mengangkat sebagai Menteri Negara, masing-masing atas nama :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUA |
: |
Keputusan Presiden ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
SALINAN |
Keputusan Presiden ini disampaikan kepada : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PETIKAN |
Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
Disalin sesuai dengan aslinya : ERMAN RAJAGUGUK |
Membuat Komentar