KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. |
bahwa untuk menjaga keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerntahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah dibentuk Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999; |
| b. |
bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu menyempurnakan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut; |
||
| Mengingat | : | 1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945; |
| 2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); |
||
| 3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); |
||
| 4. |
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara; |
||
| 5. |
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. |
| PERTAMA | : |
Membentuk Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : |
||
|
Ketua merangkap Anggota |
: |
Menteri Negara Otonomi Daerah; | ||
|
Wakil Ketua merangkap Anggota |
: |
Menteri Keuangan; | ||
|
Sekretaris merangkap Anggota |
: |
Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Kewenangan dan Organisasi; |
||
|
Wakil Sekretaris merangkap Anggota |
: |
Staf Ahli Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Sumber Daya Alam; |
||
| Anggota |
: |
1. Wakil Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 3. Kepala Lembaga Administrasi Negara; 4. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum 5. Sekretaris Menteri Negara Koordinator 6. Sekretaris Menteri Negara Koordinator 7. Sekretaris Menteri Negara Koordinator 8. Sekretaris Menteri Negara Pendaya- 9. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen 10. Kepala Badan Analisa Keuangan 11. Para Eselon I pada Kantor Menteri 12. Deputi III Bidang Regional dan |
||
| KEDUA | : |
Tim Koordinasi mempunyai tugas : |
||
| 1. |
Merumuskan dan menyusun konsep strategi pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk struktur kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. |
|
| 2. |
Menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan peraturan tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. |
|
| 3. |
Memantau dan memfasilitasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disiapkan oleh Instansi terkait. |
|
| 4. |
Melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
|
| 5. |
Membantu Menteri Negara Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada koordinasi pembahasan dan perumusan naskah peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. |
|
| 6. |
Merumuskan langkah-langkah yang perlu ditempuh Pemerintah untuk memperlancar pelaksanaan dan perwujudan Otonomi Daerah termasuk upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sumber Daya Aparatur. |
|
| 7. |
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
| KETIGA | : |
Ketua Tim atau Pejabat yang ditunjuk diikutkan pada setiap rapat Menteri Negara Koordinator yang agendanya menyangkut permasalahan Otonomi Daerah. |
| KEEMPAT | : |
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua Instansi terkait di Pusat maupun di Daerah. |
| KELIMA | : |
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi dibantu oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani bidang-bidang tertentu dan Tim Kerja Sekretariat yang pembentukannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi. |
| KEENAM | : |
Segala biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggara Belanja Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah. |
| KETUJUH | : |
Biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. |
| KEDELAPAN | : |
Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Tim Koordinasi melanjutkan dan memanfaatkan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999. |
| KESEMBILAN | : |
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan tidak berlaku. |
| KESEPULUH | : |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Membuat Komentar