Prosedur pengusulan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) mulai tahun 2006 mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Nomor 005 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Salah satu perubahannya adalah masa berlakunya Blue Book adalah untuk jangka waktu yang sama dengan kurun waktu RPJM Nasional. Saat ini Bappenas masih menerima pengusulan kegiatan untuk dicantumkan dalam DRPHLN - JM (Blue Book) 2006 - 2009 hingga tanggal 29 September 2006. Blue Book yang akan diterbitkan ini mencakup usulan kegiatan PHLN yang akan diproses / dilaksanakan hingga tahun 2009.

Perubahan manajemen PHLN ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, dan PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.

Penyusunan usulan kegiatan PHLN dapat berpedoman pada Buku I Petunjuk Pengusulan PHLN dan Buku II Petunjuk Pengisian Dokumen Pengusulan. Adapun untuk pengisian Daftar Isian Pengusulan Kegiatan (DIPK) dapat mendownload aplikasi dibawah ini.