BAB V - KETENTUAN LAIN-LAIN/PENUTUP

Pasal 18
(1) Departemen Keuangan dan Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri.

(2) Bank Indonesia melaksanakan pembayaran hutang luar negeri beserta kewajiban pembayaran lainnya yang berhubungan dengan NPPHLN berdasarkan Surat Perintah Membayar atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 19
(1) Ketentuan dalam Keputusan bersama ini berlaku untuk pelaksanaan/penatausahaan hibah luar negeri sepannjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian hibahnya.

(2) Dalam hal penarikan dana hibah dilaksanakan tidak sesuai dengan tatacara yang diatur dalam pasal 11, maka Pemimpin Proyek/Instansi Pelaksana melakukan penatausahaan dan pencatatan sesuai dengan pengeluaran dan pengadaan yang dilaksanakan, dan menyiapkan laporan kepada Menteri/Ketua LPND bersangkutan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas.

(3) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan Bersama ini akan diatur kemudian.

(4) Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 05 Mei 1995

MENTERI KEUANGAN



MENTERI NEGARA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KETUA BAPPENAS

ttd



Marưie Muhammad
ttd



Ginandjar Kartasasmita

REPUBLIK INDONESIA
1995