BAB IV - PEMANTAUAN PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI

Pasal 17

(1) Pemimpin Proyek mencatat dan melaporkan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Menter Negara PPN/Ketua Bappenas cq Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri BAPPENAS secara bulanan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan proyek, dan perkembangan penyelesaian KPBJ, sebagaimana dalam lampiran pada Contoh VI-1, VI-2, dan VI-3.

(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan informasi realisasi penyerapan PHLN berdasarkan NPPHLN, proyek dan sumber pembiayaan, kepada Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri BAPPENAS, secara bulanan.

(3) Bank Indonesia melaporkan secara bulanan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas, mengenai:

      a. Jumlah pinjaman/hibah luar negeri yang telah direalisasikan berdasarkan NPPHLN,
      proyek, dan Sumber Dana.
      b. Realisasi penarikan dana valuta asing dalam rangka PHLN.
      c. Kewajiban pembayaran Pemerintah kepada PPHLN.