BAB III - TATA CARA PELAKSANAAN PHLN
BAGIAN KESATU : Tata Cara Pengganggaran Dan Penerusan Pinjaman
Pasal 9
(1) Jumlah atau bagian dari jumlah PHLN yang dimuat dalam Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP.
(2) Dalam hal PHLN akan diteruskan sebagai pinjaman, Gubernur Kepala Daerah/Bupati/Walikotamadya atau Direksi BUMN/BUMD sebagai calon Penerima Penerusan Pinjaman (PPP) mengajukan usul penerusan pinjaman kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.
(3) Menteri Keuangan atau kuasanya menetapkan persyaratan Penerusan Pinjaman dan menandatangani Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dengan Penerima Penerusan Pinjaman (PPP) yang bersangkutan.
(4) Rekanan NPPP yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau kuasanya dengan PPP disampaikan kepada BAPPENAS, Bank Indonesia, dan BPKP.
BAGIAN KEDUA : Tata Cara Pengendalian Pinjaman/Hibah
Pasal 10
(1) Atas dasar NPPHLN dan DIP atau dokumen lain yang disamakan, Pemimpin Proyek/Penerima Penerusan Pinjaman menandatangani KPBJ, kecuali untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Ekspor (KE).
(2) Dalam hal pinjaman luar negeri berbentuk KE, pengadaan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini termasuk kreditnya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan MENKO EKKU dan WASBANG.
(3) Dalam hal terdapat perubahan terhadap NPPHLN (realokasi, pembatalan, dan perpanjangan masa laku), maka Menteri/ketua LPND/Direksi BUMN/Direksi BUMD sebagai instansi pelaksana mengajukan usul perubahan NPPHLN kepada Menteri Keuangan dan Menteri negara PPN/Ketua BAPPENAS, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan dan alasan perubahan.
(4) Menteri Keuangan atau kuasanya mengusulkan perubahan isi NPPHLN kepada PPHLN, setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.
BAGIAN KETIGA : Tatacara Penarikan Pinjaman/Hibah
Pasal 11
Penarikan pinjaman/hibah luar negeri, dapat dilaksanakan melalui tatacara sebagai berikut:
(a) Pembukaan Letter of Credit (L/C) oleh Bank Indonesia.
(b) Pembayaran langsung (Direct Payment) oleh PPHLN kepada rekanan .
(c) Penggantian Pembiayaan Pendahuluan (Reimbursement)
(d) Rekening Khusus (Special Account) di Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
BAGIAN KEEMPAT: Penarikan Pinjaman/Hibah Dengan Pembukaan L/C
Pasal 12
(1) Atas dasar DIP atau Dokumen lain yang disamakan, Menteri Keuangan secara otomatis menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan (SKP), sebagaimana lampiran pada Contoh II, Kepada Bank Indonesia.
(2) Pemimpin Proyek/Pejabat yang berwenang mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Kontrak (SPPK) sebagaimana lampiran pada Contoh III-1 dan Contoh III-2, disertai salinan KPBJ yang disahkan dan lampiran-lampiran lain yang diperlukan kepada Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.
(3) Berdasarkan SPPK sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS menerbitkan Surat Persetujuan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (SPKPBJ), sebagaimana lampiran pada Contoh IV.
(4) BAPPENAS mengirimkan SPKPBJ dan KPBJ kepada Bank Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia memberitahukan Rekanan/Importir yang bersangkutan.
(5) Rekanan atau Importir sebagai kuasa dari rekanan yang ditunjuk mengajukan permintaan pembukaan L/C atas dasar KPBJ kepada Bank Indonesia disertai surat pengantar dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang dibuat dan atau disetujui Pemimpin Proyek.
(6) Bank Indonesia mengajukan permintaan kepada PPHLN untuk menerbitkan pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (Letter of Commitment).
(7) Bank Indonesia membuka L/C atas dasar SPKPBJ serta permintaan pembukaan L/C dari rekanan/importir (disertai master list yang dibuat dan atau disetujui oleh Pemipin Proyek), dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran yang telah diberi cap:
DIP/Dokumen lain yang disamakan:
1. Nama Proyek :
2. Kode Proyek :
3. Tanggal :
4. Tahun Anggaran :
(8) Berdasarkan pembukaan L/C dari Bank Indonesia, Letter of Commitment atau dokumen lain yang disamakan dari PPHLN, dan dokumen realisasi L/C, Bank Koresponden melaksanakan pembayaran kepada rekanan selanjutnya melakukan penagihan kepada PPHLN.
(9) PPHLN melaksanakan pembayaran kepada Bank Koresponden serta mengirimkan debet advice kepada Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia mengirimkan rekaman debet advice kepada Direktur Jenderal Anggaran, dan dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP rekaman debet advice dikirimkan pula kepada Direktur Jendreral Lembaga Keuangan.
(10) Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari Bank Koresponden serta SKP dari Menteri Keuangan Bank Indonesia membuat Nota Disposisi L/C dan Nota Perhitungan serta membukukan
Debet : Rekening Bendahara Umum Negara (BUN)
Kredit : Rekening BUN
Dalam Nota Perhitungan dicantumkan tanggal dan Nomor L/C serta tanggal dan nomor SKP.
(11) Nota Perhitungan dan Nota Disposisi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (10) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran, dan Pemimpin Proyek, dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP disampaikan pula kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(12) Atas dasar Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Pengesahan (SPMP) sebagai realisasi Pinjaman/Hibah luar negeri.
BAGIAN KELIMA: Penarikan Pinjaman/Hibah Dengan Cara Pembayaran Langsung
Pasal 13
(1) Pemimpin Proyek/Pejabat yang berwenang mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Kontrak (SPPK) sebagaimana lampiran pada Contoh III-1 dan Contoh III-2, disertai salinan KPBJ yang disahkan dan lampiran-lampiran lain yang diperlukan kepada Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.
(2) Berdasarkan SPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS menerbitkan SPKPBJ, sebagaimana lampiran pada Contoh V.
(3) BAPPENAS mengirimkan SPKPBJ kepada Departemen Keuangan cq Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Atas dasar SPKPBJ, Pemimpin Proyek/Pejabat yang berwenang menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada PPHLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(5) Berdasarkan APD dimaksud dalam ayat (4), PPHLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening rekanan, serta mengirmkan asli debet advice kepada Menteri Keuanagn c.q. Direktur Jendeaal Anggaran dan tembusannya kepada Bank Indonesia, dan dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP, Direktur Jenderal Anggaran mengirimkan rekaman debet advice kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(6) Atas dasar debet advice sebagimana yang dimaksud ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM sebagai dasar pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar nilai ekivalen rupiah kepada Bank Indonesia.
(7) Bank Indonesia berdasarkan SPM pada ayat (6), membuat Nota Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam Nota Perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
(8) Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) disampaikan segera kepada Direktur Jenderal Anggaran, Pemimpin Proyek, dan dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP disampaikan pula kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dengan Cara Penggantian Pembiayaan Pendahuluan
Pasal 14
Penarikan pinjaman dengan cara Pembiayaan Pendahuluan dari dana Rekening BUN:
(1) Pemimpin Proyek/Pejabat yang berwenang mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3), disertai KPBJ dan DIP/dokumen yang disamakan dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar dilakukannya pembayaran, kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar-Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) dan dikirmkan kepada Bank Indonesia sebagai dasar pemindah bukuan dari Rekening BUN ke rekening rekanan atau rekening bendaharawan proyek.
(3) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada PPHLN dilampiri dengan SPM-PP dan dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan oleh masing-masing PPHLN, dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(4) Berdasarkan APD dimaksudkan dalam ayat (3), PPHLN melakukan penggantian melakukan penggantian (reimbursement) untuk untung Rekening BUN pada Bank Indonesia, serta mengirimkan asli debet advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(5) Berdasarkan debet advice, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(6) Bank Indonesia berdasarkan SPM yang dimaksud pada ayat (5) membuat Nota Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening Bank Koresponden
Kredit : Rekening BUN
Dalam Nota Perhitungan dicantumkan Nomor dan Tanggal SPM.
(7) Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (6) disampaikan segera kepada Direktur Jenderal Anggaran, Pemimpin Proyek, dan dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP disampaikan pula kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 15
Penarikan pinjaman/hibah luar negeri dengan cara penggantian pembiayaan pendahuluan untuk dana Penerima Penerusan Pinjaman :
(1) Berdasarkan NPPPP dan dokumen anggaran yang berlaku, PPP mengajukan bukti-bukti pengeluaran pembayaran pendahuluan, Rincian Rencana Penggunaan Uang, kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Atas dasar bukti pengeluaran tersebut pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan oleh masing-masing PPHLN, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan APD kepada PPHLN.
(3) Berdasarkan APD dimaksudkan dalam ayat (2), PPHLN melakukan penggantian (reimbursement) untuk untung Rekening PPP, serta mengirimkan asli debet advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggran dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(4) Atas dasar debet advice sebagaimana yang dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(5) Bank Indonesia berdasarkan SPM pada ayat (4) membuat Nota Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam Nota Perhitungan dicantumkan Nomor dan Tanggal SPM.
(6) Nota Perhitungan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (5) disampaikan segera kepada Direktur Jenderal Anggaran. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dan Pemimpin Proyek.
Penarikan Pinjaman/Hibah Dengan Rekening Khusus (Spesial Account)
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Anggaran membuka Rekening Khusus (RK) pada Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk selanjutnya mengajukan permintaan penarikan pertama pinjaman (initial deposit), kepada PPHLN untuk kebutuhan pembiayaan proyek selama periode tertentu atau sejumlah yang sudah ditentukan dalam NPPHLN untuk dibukukan ke dalam RK.
(2) Pemimpin Proyek/pejabat yang berwenang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan dilampiri dokumen pendukungnya kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan SPP dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM rekening Khusus (SPM-RK) dan disampaikan kepada Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(4) Atas dasar SPM-RK dimaksud ayat (3), Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan membebani RK untuk dipindahbukukan ke Rekening Rekanan/Rekening Bendaharawan Proyek. Dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP, Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menyampaikan tembusan nota debet RK kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(5) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan permintaan pengisian kembali RK (replenishment), kepada PPHLN dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan masing-masing PPHLN.
(6) Berdasarkan debet advice atas transfer Initial Deposit dan Replenishment yang diterima dari PPHLN :
(a) Bank Indonesia membuat :
i. Nota pemindahbukuan uang:
Debet : Rekening Bank Koresponden
Kredit : Rekening Khusus
ii. Berdasarkan Surat Kuasa Pembebanan Menteri Keuangan, Bank Indonesia
membukukan Nota Perhitungan PHLN:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal APD.
Atau
(b) Bank pemerintah yang ditunjuk oleh menteri Keuangan membuat :
i. Nota pemindahbukuan uang :
Debet : Rekening Bank Koresponden
Kredit : rekening Khusus
ii. Laporan Nota Perhitungan PHLN yang disampaikan segera kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Laporan Nota Perhitungan sebagaimana yang imaksud ayat (6), (b), ii kepada Bank Indonesia untuk dibukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
(8) Bank Indonesia menyampaikan Nota Perhitungan dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada Direktur Jenderal Anggaran, Pemimpin Proyek, dan Direkktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal proyek dibiayai melalui NPPP.
(9) Berdasarkan SPM-RK dan Nota Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran membukukan seluruh realisasi SPM-RK sebagai pengeluaran dan sekaligus penerimaan pinjaman/hibah luar negeri.
Membuat Komentar