BAB II - PERENCANAAN PROYEK PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI

BAGIAN KESATU : Pengusulan Proyek Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 2

(1) Bersamaan waktu dengan pengajuan Daftar Usulan Proyek (DUP), Menteri /Ketua Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) , mengusulkan proyek-proyek yang direncanakan untuk mencapai sasaran REPELITA, yang sebagian atau seluruh pembiayaannya berasal dari dari pinjaman atau hibah luar negeri kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Ketua BAPPENAS. Bentuk usulan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Contoh I-1 dan Contoh I-2.

(2) Usulan yang dimaksud dalam ayat (1), mencakup usulan proyek yang pendanaan maupun pelaksanaannya belum didukung oleh sumber PHLN.

(3) Untuk proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah/BUMN/BUMD, usulan proyek dikoordinasikan dan diajukan oleh Menteri/Ketua LPND yang memberikan pembinaan teknis.

(4) Usulan proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat keterangan dan penjelasan secara rinci mengenai proyek yang diusulkan disertai dengan Kerangka Acuan Kerja dan Studi Kelayakan yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.

Pasal 3

(1) BAPPENAS melakukan penilaian terhaap proyek-proyek yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

      (a) Kesesuainnya dengan kebijaksanaan, sasaran, dan program REPELITA.
      (b) Mempunyai prioritas tinggi dan layak untuk dibiayai dengan PHLN.
      (c) Pertimbangan-pertimbangan lain yang sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pembangunan nasional.

(2) Proyek-proyek yang dinilai prioritas dan layak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPHLN) atau Buku Biru, yang disusun dan berlaku untuk 1 (satu) tahun.

BAGIAN KEDUA : Pengusulan Proyek Kepada Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri PHLN)

Pasal 4
(1) Sebelum diusulkan kepada calon PPHLN, setiap proyek dengan dikoordinasikan oleh BAPPENAS, dibahas terlebih dahulu dengan Departemen Keuangan, dan instansi terkait, serta disusun suatu laporan penilaian kelayakan proyek untuk mendukung pengusulan ke calon PPHLN.

(2) Laporan penilaian kelayakan proyek mencakup aspek-aspek, antara lain:

- lingkup proyek;
- penyediaan dana (devisa, dan dana pembiayaan lokal);
- keterkaitan dengan proyek-proyek yang lain;
- kesiapan instansi pelaksana;
- syarat-syarat penerusan pinjaman, dalam hal diterus pinjamkan;
- kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia.

(3) Pengusulan proyek-proyek secara resmi kepada lembaga/negara calon PPHLN dilakukan oleh dan atau dengan persetujuan Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(4) Dalam hal proyek diusulkan untuk dibiayai dengan fasilitas Kredit Ekspor (KE), diatur pada Pasal 6.

BAGIAN KETIGA : Penilaian Persiapan Proyek

Pasal 5
(1) Proyek-proyek yang perlu ditindaklanjuti persiapannya dengan calon PPHLN, dinilai kembali oleh Tim Penilai Persiapan Proyek yang dikoordinasikan oleh Pejabat Eselon I/Pejabat yang setingkat dari Departemen/LPND pelaksana proyek, dengan melibatkan unsur-unsur: BAPPENAS, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya.

(2) Terhadap proyek-proyek lintas sektoral, lintas lembaga atau proyek-proyek yang dianggap perlu dinilai secara antar Departemen/LPND, penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Persiapan Proyek yang dikoordinasikan oleh Pejabat Eselon I/setingkat di BAPPENAS, dengan melibatkan unsur-unsur: BAPPENAS, Departemen Keuangan, Departemen/LPND pelaknana proyek, dan instansi terkait lainnya.

(3) Hasil penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri/Ketua LPND yang bersangkutan, Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.

(4) Dokumen hasil penilaian tersebut dijadikan dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya proyek yang bersangkutan dan perundingan lebih lanjut dengan calon PPHLN untuk memperoleh PHLN.

Pasal 6
Dalam hal proyek diusulkan dibiayai dengan fasilitas Kredit Ekspor (KE):

(1) Berdasarkan DRPHLN, Menteri/Ketua LPND instansi pelaksana mengajukan permohonan alokasi KE kepada Menko EKKU dan WASBANG dengan tembusan kepada Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS dan Menteri Keuangan.

(2) Penilaian Persiapan Proyek dilakukan oleh Tim Penilai Persiapan Proyek, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).

(3) Berdasarkan dokumen hasil penilaian tersebut, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (Menko EKKU dan WASBANG) dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, untuk mendapatkan alokasi KE.

(4) Berdasarkan alokasi KE yang telah ditetapkan oleh Menko EKKU dan WASBANG, Departemen/LPND, Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dapat melakukan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5) Setelah ditetapkan pemenang lelang pengadaannya, Menteri/Ketua LPND sebagai instansi pelaksana mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk penyelesaian NPPHLN.

BAGIAN KEEMPAT : Perundingan Dengan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN)

Pasal 7

(1) Perundingan dengan PPHLN dilakukan setelah dicapai kesepakatan antara instansi terkait atas dokumen penilaian persiapan proyek sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (4).

(2) Perundingan dengan PPHLN dilakukan oleh Tim Perunding yang unsur-unsurnya terdiri dari: BAPPENAS, Departemen Keuangan, Departemen/LPND pelaksana proyek, dan instansi terkait lainnya.

(3) Dalam hal perundingan dilakukan di luar negeri, pembentukan Tim Perunding ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Kabinet setelah mendengar Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS, sedangkan untuk perundingan di dalam negeri pembentukan Tim Perunding ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS.

(4) Hasil perundingan dituangkan ke dalam Laporan Tim Perunding dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS, Menteri Luar Negeri dan Menteri/Ketua LPND terkait.

(5) Khusus untuk proyek yang akan dibiayai dengan fasilitas Kredit Ekspor (KE), perundingan dengan calon pemberi pinjaman dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, perundingan dimaksud dapat dilakukan setelah :

  1. Alokasi KE ditetapkan oleh Menko EKKU dan WASBANG;

  2. Rekanan dan harga ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan bantuan yangberlaku;

  3. Tawaran pendanaan dari calon pemberi pinjaman untuk proyek bersangkutan tersedia;

  4. Adanya kepastian sumber dana pendamping yang harus disediakan dalam dokumen anggaran Departemen/LPND/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.

  5. Adanya kesepakatan antar instansi terkait atas konsep NPPHLN.

BAGIAN KELIMA : Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN)

Pasal 8
(1) Jumlah pinjaman/hibah luar negeri beserta persyaratannya dituangkan dalam NPPHLN.

(2) Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau oleh kuasanya atau oleh pejabat lain yang berwenang dan salinannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani disampaikan kepada MENKO EKKU dan WASBANG, Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS, Menteri /Ketua LPND yang bersangkutan, Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).