B A B I - UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1) a) Pinjaman Luar Negeri, adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu;

b) Hibah Luar Negeri, adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa temasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali;

c) Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri (PHLN) tersebut pada butir a) dan b) adalah pinjaman dan atau hibah yang diterima pemerintah dari badan/lembaga/pemerintah negara asing atau lembaga/badan internasional.;

d) Dana pembiayaan lokal adalah dana rupiah atau dana valuta asing yang dirupiahkan yang merupakan sebagian dari biaya proyek dan dipergunakan untuk pengadaan barang dan atau jasa.

(2) Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN).

(3) Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen anggaran untuk proyek yang dibiayai dari APBN, baik yang berasal dari rupiah murni maupun Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran pembangunan untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

(4) Dokumen lain yang disamakan dengan DIP, merupakan dokumen anggaran proyek, antara lain meliputi: Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Anggaran Tahunan (RAT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(5). Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) adalah suatu naskah perjanjian pengadaan barang dan atau jasa atau naskah lainnya yang dapat disamakan yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dengan rekanan.

(6) Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman(NPPP) adalah suatu naskah perjanjian tentang penerusan pinjaman dan atau hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Penerima Penerusan Pinjaman (PPP).

(7) Penerima Penerusan Pinjaman (PPP) adalah Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan/Lembaga tertentu lainnya.

(8) Pemimpin Proyek adalah pemimpin suatu unit kegiatan yang diserahi tugas untuk melaksanakan bagian dari Program Pembangunan, yang tercantum dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.

(9) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah badan usaha milik Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah, sebagaimana dibentuk dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(10) Studi Kelayakan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Departemen/Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND)/BUMN/BUMD, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Departemen/LPND/BUMN/BUMD bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu proyek berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, yang dipergunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya proyek yang bersangkutan.

(11) Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukkan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan proyek.