KEBIJAKSANAAN, PERATURAN DAN PROSEDUR

TATA CARA Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan APBN.

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor : 185 /KMK.03 /1995 dan Nomor: KEP.031 /KET/5/1995 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan APBN.

Menimbang :

  1. Bahwa penggunaan pinjaman dan hibah luar negeri perlu dipersiapkan dengan seksama dalam usaha pencapaian sasaran dan program pembangunan yang direncanakan;

  2. Bahwa untuk meningkatkan hasilguna dan dayaguna pinjaman dan hibah luar negeri, perlu ditingkatkan kualitas perencanaan proyek-proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri;
  1. Bahwa untuk mendukung kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan pinjaman dan hibah luar negeri untuk pembangunan, perlu disempurnakan tatacara perencanaan dan pengajuan kebutuhan pembiayaan proyek pembangunan yang akan menggunakan pinjaman dan hibah luar negeri;
  1. Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari pinjaman dan atau hibah luar negeri dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan dan disempurnakan Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan / Penatausahaan, dan Pemantauan pinjaman dan atau hibah luar negeri.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 73 Tahun 1993.
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden RI nomor 2 tahun 1995.
  1. Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri.
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  1. Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan.
  1. Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri.

Memutuskan :

Dengan mencabut :

Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.012/1987 dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. KEP.004/Ket/1/1987 Tentang Tatacara Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KETUA BAPPENAS TENTANG TATACARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.