UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004;
  3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
  6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor4149);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor4149) sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)Anggaran Pendapatan Negara dan HibahTahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :

a.Penerimaan perpajakan;

b.Penerimaan Negara Bukan Pajak;

c.Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (2) terdiri dari :

a.Pajak dalam negeri;

b.Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

3.Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) terdiri dari :

a.Penerimaan sumber daya alam;

b.Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;

c.Penerimaan Negara BukanPajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

(5)Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:

a.Anggaran belanja pemerintah pusat;

b.Dana perimbangan;

c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalamayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a.Pengeluaran rutin;

b.Pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufa diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).

4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat(3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Dana bagi hasil;

b. Dana alokasi umum;

c.Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal3ayat(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilanmiliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah);

b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut :

Pasal 14

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR21TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2002

I.UMUM

Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.

Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB.

Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus.

Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.

Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).

Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).

Ayat (5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Angka 2

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp214.713.400.000.000,00(dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas :

Jenis Penerimaan (dalam rupiah)
Semula Menjadi
a.

Pajak dalam negeri

207.028.880.000.000,00

202.568.900.000.000,00

0110

Pajak penghasilan (PPh) Nonmigas

88.815.340.000.000,00

87.200.000.000.000,00

0120

0130

0140

0150

0160

0170

PPh Minyak Bumi dan Gas Alam

Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)

Pajak bumi dan bangunan (PBB)

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Cukai

Pajak lainnya

15.681.900.000.000,00

70.099.820.000.000,00

5.924.200.000.000,00

2.205.000.000.000,00

22.352.880.000.000,00

1.949.740.000.000,00

16.113.900.000.000,00

67.800.000.000.000,00

6.030.600.000.000,00

1.500.100.000.000,00

22.469.100.000.000,00

1.455.200.000.000,00

b.

Pajak perdagangan internasional

12.598.600.000.000,00

12.144.500.000.000,00

0210

Bea masuk

12.249.000.000.000,00

11.839.200.000.000,00

0220

Pajak/pungutan ekspor

349.600.000.000,00

305.300.000.000,00.ý

Angka 3

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Ayat (5)

Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :

Jenis Penerimaan

(dalam rupiah)

Semula Menjadi
Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,00 90.181.781.000.000,00

a.

Penerimaan sumber daya alam 63.195.450.000.000,00 68.001.930.000.000,00
0310

0311

0320

0321

0330

0331

0332

0340

0341

0342

0343

0350

0351

Pendapatan minyak bumi

Pendapatan minyak bumi

Pendapatan gas alam

Pendapatan gas alam

Pendapatan pertambangan umum

Pendapatan iuran tetap

Pendapatan royalti

Pendapatan kehutanan

Pendapatan dana reboisasi

Pendapatan provisi sumber daya hutan

Pendapatan iuran hak pengusahaan Hutan

Pendapatan perikanan

Pendapatan perikanan

44.013.330.000.000,00

44.013.330.000.000,00

14.524.320.000.000,00

14.524.320.000.000,00

1.340.000.000.000,00

46.700.000.000,00

1.293.300.000.000,00

3.026.000.000.000,00

2.043.200.000.000,00

922.500.000.000,00

60.300.000.000,00

291.800.000.000,00

291.800.000.000,00

47.678.990.000.000,00

47.678.990.000.000,00

16.346.500.000.000,00

16.346.500.000.000,00

1.428.900.000.000,00

105.000.000.000,00

1.323.900.000.000,00

2.358.540.000.000,00

1.645.200.000.000,00

708.120.000.000,00

5.220.000.000,00

189.000.000.000,00

189.000.000.000,00

b.

Bagian pemerintah atas laba BUMN

10.351.392.000.000,00

10.907.401.000.000,00

0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.351.392.000.000,00 10.907.401.000.000,00

c.

Penerimaan negara bukan pajak lainnya

8.700.000.000.000,00

11.272.450.000.000,00

0510

Penjualan hasil produksi, sitaan

853.549.000.000,00 37.150.700.000,00

0511

Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan

1.396.300.000,00 10.317.500.000,00

0512

Penjualan hasil peternakan dan perikanan

9.113.300.000,00 8.810.300.000,00

0513

Penjualan hasil tambang

827.459.375.000,00 714.900.000,00

0514

Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan

4.010.000.000,00 7.069.600.000,00

0515

Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya

370.175.000,00 271.800.000,00

0516

Penjualaninformasi, penerbitan, film, dan hasilcetakan lainnya

1.672.400.000,00 2.494.400.000,00

0517

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

1.399.350.000,00 1.960.700.000,00

0519

Penjualan lainnya

8.128.100.000,00 5.511.500.000,00

0520

Penjualan aset

24.346.611.000,00 43.930.300.000,00

0521

Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah

110.500.000,00 4.559.800.000,00

0522

Penjualan kendaraan bermotor

1.264.789.000,00 182.700.000,00

0523

Penjualan sewa beli

22.000.000.000,00 35.836.300.000,00

0529

Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan

971.322.000,00 3.351.500.000,00

0530

Pendapatan sewa

10.640.664.000,00 12.650.500.000,00

0531

Sewa rumah dinas, rumah negeri

2.756.586.000,00 6.069.800.000,00

0532

Sewa gedung, bangunan, gudang

5.510.178.000,00 3.322.300.000,00

0533

Sewa benda-benda bergerak

428.000.000,00 1.220.300.000,00

0539

Sewa benda-benda tak bergerak lainnya

1.945.900.000,00 2.038.100.000,00

0540

Pendapatan jasa I

1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00

0541

Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya

54.034.766.000,00 32.745.800.000,00

0542

Pendapatan tempat hiburan/taman/museum

1.553.785.000,00 1.177.100.000,00

0543

Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB

367.974.500.000,00 146.880.900.000,00

0544

Pendapatan jasa pertanahan

--

44.546.900.000,00

0545

Pendapatan hak dan perijinan

583.117.900.000,00 318.881.900.000,00

0546

Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/ pemeriksaan

6.702.692.000,00 4.168.900.000,00

0547

Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi

331.681.782.000,00 429.047.300.000,00

0548

Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama

65.000.000.000,00 32.868.000.000,00

0549

Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian

58.557.300.000,00 92.315.900.000,00

0550

Pendapatan jasa II

492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00

0551

Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)

27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00

0552

Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi

140.000.000.000,00 8.803.600.000,00

0553

Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin

3.500.000.000,00 3.500.000.000,00

0554

Jasa catatan sipil

--

111.600.000,00

0555

Pendapatan biayapenagihan pajak-pajak negaradengan surat paksa

2.505.000.000,00 2.505.000.000,00

0556

Pendapatan uang pewarganegaraan

2.022.912.000,00 11.347.700.000,00

0557

Pendapatan bea lelang

100.000.000.000,00 32.367.600.000,00

0558

Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara

80.000.000.000,00 20.314.600.000,00

0559

Pendapatan jasa lainnya

136.100.800.000,00 344.821.700.000,00

0560

Pendapatan rutin dari luar negeri

173.392.345.000,00 387.500.300.000,00

0561

Pendapatan dari pemberian suratperjalananRepublik Indonesia

23.792.345.000,00 23.792.300.000,00

0562

Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler

149.600.000.000,00 363.708.000.000,00

0570

Pendapatan bunga

--

760.967.200.000,00

0572

Pendapatan bunga atas investasi dalam obligasi-BPPN

--

266.400.000.000,00

0579

Pendapatan bunga lainnya

--

494.567.200.000,00

0610

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

20.033.000.000,00 26.755.200.000,00

0611

Legalisasi tanda tangan

100.000.000,00 162.200.000,00

0612

Pengesahan surat di bawah tangan

50.000.000,00 122.800.000,00

0613

Uangmeja(leges) dan upah padapanitera badan pengadilan

1.068.000.000,00 1.110.400.000,00

0614

Hasil denda/denda tilang dsb.

10.000.000.000,00 16.544.800.000,00

0615

Ongkosperkara

8.030.000.000,00 8.030.000.000,00

0619

Penerimaan kejaksaan danperadilan lainnya

785.000.000,00 785.000.000,00

0710

Pendapatan pendidikan

1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00

0711

Uang pendidikan

1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00

0712

Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

4.427.575.000,00 13.346.000.000,00

0713

Uang ujian untuk menjalankan praktek

2.477.450.000,00 2.477.500.000,00

0719

Pendapatan pendidikan lainnya

256.720.350.000,00 256.720.400.000,00

Penerimaan lain-lain

4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00

0810

Pendapatan dari penerimaan kembalibelanja tahun anggaran berjalan

1.365.300.000,00 101.042.000.000,00

0811

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

1.051.200.000,00 14.097.900.000,00

0813

Penerimaan kembali belanja pensiun

--

67.779.200.000,00

0814

Penerimaan kembali belanja rutin lainnya

27.500.000,00 11.540.800.000,00

0815

Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni

286.600.000,00 3.841.400.000,00

0816

Penerimaan kembali belanja pembangunan LN

--

3.776.400.000,00

0817

Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah

--

6.300.000,00

0820

Pendapatan dari penerimaan kembali belanjatahun anggaran yang lalu

925.700.000,00 1.317.883.100.000,00

0821

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

711.500.000,00 7.771.900.000,00

0822

Penerimaan kembali belanja pegawai DO

--

1.134.500.000,00

0823

Penerimaan kembali belanja pensiun

7.600.000,00 4.277.500.000,00

0824

Penerimaan kembali belanja rutin lainnya

51.500.000,00 937.120.000.000,00

0825

Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni

155.100.000,00 366.606.900.000,00

0826

Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman LN

-- 967.100.000,00

0827

Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah

-- 5.200.000,00

0830

Pendapatan laba bersih BBM

-- 800.000,00

0831

Pendapatan penjualan bahan bakar minyak

-- 800.000,00

0840

Pendapatan pelunasan piutang

4.100.200.000.000,00

4.100.200.000.000,00

0841

Pendapatan pelunasan piutang

4.100.200.000.000,00

4.100.200.000.000,00

0860

Pembetulan pembukuan tahun anggaran berjalan

-- 4.500.000,00

0870

Pembetulan pembukuan tahun anggaran yang lalu

-- 11.900.000,00

0890

Pendapatan lain-lain

49.688.311.000,00

441.524.000.000,00

0891

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji

755.000.000,00

175.401.100.000,00

0892

Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan

3.917.000.000,00

16.193.600.000,00

0893

Penerimaankembali/ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara

2.284.801.000,00

5.457.900.000,00

0894

Pendapatan atas denda administrasi BPHTB

-- 220.400.000,00

0899

Pendapatan anggaran lainnya

42.731.510.000,00

244.251.000.000,00

Angka 4

ýPasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (3)

Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (4)

Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang semula direncanakan Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (5)

Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).

Angka 5

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (3)

Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), terdiri dari pembiayaan pembangunan sebesar Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).

Ayat (4)

Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah) terdiri atas :

Sektor/Subsektor

(dalam rupiah)

Semula Menjadi
01SEKTOR INDUSTRI 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00
01.1 Subsektor Industri 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00

02SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN

849.143.498.000,00 915.465.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 321.213.073.000,00 313.796.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 499.015.323.000,00 573.868.000.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 28.915.102.000,00 27.801.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 29.576.084.000,00 28.090.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 28.709.585.000,00 27.267.000.000,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air 866.499.000,00 823.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN, DAN KOPERASI 158.585.777.521.000,00 162.484.540.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 9.380.306.000,00 9.333.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 77.264.269.000,00 76.659.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 158.455.380.503.000,00 162.357.117.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 43.752.443.000,00 41.431.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 435.149.299.000,00 435.081.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 19.075.004.000,00 18.117.000.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 41.641.202.000,00 41.732.000.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 214.388.981.000,00 214.846.000.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 79.928.117.000,00 80.099.000.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan 80.115.995.000,00 80.287.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 322.965.598.000,00 354.979.663.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 309.169.263.000,00 339.113.878.000,00
07.2 Subsektor Energi 13.796.335.000,00 15.865.785.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 130.374.350.000,00 163.864.556.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 62.198.444.000,00 68.418.288.000,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi danInformatika 68.175.906.000,00 95.446.268.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 51.916.887.000,00 55.285.292.000,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah 49.385.181.000,00 52.348.292.000,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah danPemberdayaan Masyarakat 2.531.706.000,00 2.937.000.000,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 492.153.711.000,00 512.093.000.000,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam danLingkungan Hidup 13.055.872.000,00 13.299.000.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 479.097.839.000,00 498.794.000.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.561.849.632.000,00 4.484.018.975.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 4.004.571.348.000,00 3.937.705.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 433.937.876.000,00 425.781.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 94.613.765.000,00 90.370.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 28.726.643.000,00 30.162.975.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DANKELUARGA 692.608.349.000,00 748.017.017.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 692.608.349.000,00 748.017.017.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN 333.432.998.000,00 362.807.218.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 63.475.059.000,00 68.553.064.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 269.957.939.000,00 294.254.154.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DANPERMUKIMAN 47.649.141.000,00 45.256.000.000,00
14.1 Subsektor Perumahan 102.579.000,00 98.000.000,00
14.2 Subsektor Pemukiman 47.546.562.000,00 45.158.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.392.249.080.000,00 1.326.592.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 272.036.225.000,00 259.208.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.120.212.855.000,00 1.067.384.000.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 646.836.758.000,00 639.333.795.000,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2.563.966.000,00 2.463.000.000,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 446.791.221.000,00 430.221.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana danSarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 23.751.576.000,00 22.496.000.000,00
16.4 Subsektor Statistik 173.729.995.000,00 184.153.795.000,00
17 SEKTOR HUKUM 1.533.642.633.000,00 1.563.814.866.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 1.330.320.258.000,00 1.370.229.866.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 203.322.375.000,00 193.585.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DANPENGAWASAN 5.559.848.207.000,00 5.703.385.432.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 5.145.671.293.000,00 5.300.041.432.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem danPelaksanaan Pengawasan 414.176.914.000,00 403.344.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI,HUBUNGAN LUAR NEGERI,INFORMASI DAN KOMUNIKASI 2.523.847.745.000,00 2.532.566.000.000,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 94.109.150.000,00 89.140.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 2.391.312.350.000,00 2.406.880.000.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 38.426.245.000,00 36.546.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 15.373.911.632.000,00 17.824.491.186.000,00
20.2 Subsektor Pertahanan 9.874.838.861.000,00 12.164.862.000.000,00
20.3 Subsektor Keamanan 5.499.072.771.000,00 5.659.629.186.000,00

Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesarRp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :


(dalam rupiah)


Sektor/Subsektor

Semula

Menjadi

Rupiah Pinjaman Proyek

Jumlah

Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah
1 SEKTOR INDUSTRI 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00
01.1 Subsektor Industri 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00
2 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 2.130.750.000.000,00 1.577.906.600.000,00 3.708.656.600.000,00 2.250.750.000.000,00 1.327.666.586.200,00 3.578.416.586.200,00
02.1 Subsektor Pertanian 1.420.000.000.000,00 1.144.220.900.000,00 2.564.220.900.000,00 1.525.000.000.000,00 963.820.816.900,00 2.488.820.816.900,00
02.2 Subsektor Kehutanan 72.500.000.000,00 119.039.000.000,00 191.539.000.000,00 72.500.000.000,00 99.869.183.000,00 172.369.183.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 638.250.000.000,00 314.646.700.000,00 952.896.700.000,00 653.250.000.000,00 263.976.586.300,00 917.226.586.300,00

3

SEKTOR PENGAIRAN 1.566.688.000.000,00 2.145.819.000.000,00 3.712.507.000.000,00 1.598.138.000.000,00 1.818.516.919.400,00 3.416.654.919.400,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 911.236.000.000,00 1.078.547.000.000,00 1.989.783.000.000,00 917.836.000.000,00 923.116.397.900,00 1.840.952.397.900,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber- sumber Air 655.452.000.000,00 1.067.272.000.000,00 1.722.724.000.000,00 680.302.000.000,00 895.400.521.500,00 1.575.702.521.500,00

4

SEKTOR TENAGA KERJA 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00
5 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 918.275.000.000,00 2.700.000.000,00 920.975.000.000,00 985.525.000.000,00 4.201.858.400,00 989.726.858.400,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 52.600.000.000,00 - 52.600.000.000,00 67.100.000.000,00 - 67.100.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00 150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00 49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 49.300.000.000,00 2.700.000.000,00 52.000.000.000,00 49.300.000.000,00 3.729.486.800,00 53.029.486.800,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 615.950.000.000,00 - 615.950.000.000,00 668.700.000.000,00 472.371.600,00 669.172.371.600,00
6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA 2.657.531.000.000,00 5.152.285.600.000,00 7.809.816.600.000,00 2.761.081.000.000,00 4.322.571.203.000,00 7.083.652.203.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 1.483.731.000.000,00 2.632.330.800.000,00 4.116.061.800.000,00 1.527.281.000.000,00 2.208.425.191.500,00 3.735.706.191.500,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 394.752.750.000,00 774.550.000.000,00 1.169.302.750.000,00 413.012.750.000,00 649.817.922.600,00 1.062.830.672.600,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 263.255.250.000,00 650.000.000.000,00 913.255.250.000,00 278.035.250.000,00 545.325.220.700,00 823.360.470.700,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 284.092.000.000,00 1.095.404.800.000,00 1.379.496.800.000,00 311.052.000.000,00 919.002.868.200,00 1.230.054.868.200,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00
7 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 790.800.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.778.106.500.000,00 910.800.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.417.036.271.400,00
07.1 Subsektor Pertambangan 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00
07.2 Subsektor Energi 749.700.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.737.006.500.000,00 869.700.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.375.936.271.400,00
8 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 117.320.000.000,00 1.568.571.200.000,00 1.685.891.200.000,00 117.320.000.000,00 1.315.971.439.800,00 1.433.291.439.800,00
08.1 Subsektor Pariwisata 82.120.000.000,00 20.313.600.000,00 102.433.600.000,00 82.120.000.000,00 17.042.336.100,00 99.162.336.100,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomumunikasi dan Informatika 35.200.000.000,00 1.548.257.600.000,00 1.583.457.600.000,00 35.200.000.000,00 1.298.929.103.700,00 1.334.129.103.700,00
9 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 719.350.000.000,00 2.929.523.000.000,00 3.648.873.000.000,00 723.535.000.000,00 761.108.015.100,00 1.484.643.015.100,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.150.000.000,00 22.570.000.000,00 72.720.000.000,00 52.335.000.000,00 24.554.611.100,00 76.889.611.100,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 669.200.000.000,00 2.906.953.000.000,00 3.576.153.000.000,00 671.200.000.000,00 736.553.404.000,00 1.407.753.404.000,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 246.350.000.000,00 406.373.000.000,00 652.723.000.000,00 246.350.000.000,00 371.867.974.200,00 618.217.974.200,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 164.850.000.000,00 309.120.000.000,00 473.970.000.000,00 164.850.000.000,00 290.276.414.700,00 455.126.414.700,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 81.500.000.000,00 97.253.000.000,00 178.753.000.000,00 81.500.000.000,00 81.591.559.500,00 163.091.559.500,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA 8.118.665.000.000,00 3.188.828.100.000,00 11.307.493.100.000,00 8.145.951.000.000,00 2.857.179.846.100,00 11.003.130.846.100,00
11.1 Subsektor Pendidikan 7.650.967.000.000,00 3.162.668.000.000,00 10.813.635.000.000,00 7.678.253.000.000,00 2.835.232.519.500,00 10.513.485.519.500,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 328.500.000.000,00 15.035.000.000,00 343.535.000.000,00 328.500.000.000,00 12.613.791.800,00 341.113.791.800,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 48.000.000.000,00 11.125.100.000,00 59.125.100.000,00 48.000.000.000,00 9.333.534.800,00 57.333.534.800,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00 91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 3.765.600.000.000,00 1.142.226.700.000,00 4.907.826.700.000,00 3.830.600.000.000,00 962.507.649.100,00 4.793.107.649.100,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 2.453.500.000.000,00 1.136.444.700.000,00 3.589.944.700.000,00 2.518.500.000.000,00 957.656.771.500,00 3.476.156.771.500,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 32.100.000.000,00 5.782.000.000,00 37.882.000.000,00 32.100.000.000,00 4.850.877.600,00 36.950.877.600,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 841.837.000.000,00 294.374.000.000,00 1.136.211.000.000,00 841.837.000.000,00 248.732.859.800,00 1.090.569.859.800,00
14.1 Subsektor Perumahan 296.609.000.000,00 33.428.000.000,00 330.037.000.000,00 296.609.000.000,00 28.418.413.000,00 325.027.413.000,00
14.2 Subsektor Permukiman 545.228.000.000,00 260.946.000.000,00 806.174.000.000,00 545.228.000.000,00 220.314.446.800,00 765.542.446.800,00
15 SEKTOR AGAMA 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00 40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00 45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 533.750.000.000,00 179.071.461.000,00 712.821.461.000,00 533.750.000.000,00 153.848.746.900,00 687.598.746.900,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 143.145.000.000,00 46.684.950.000,00 189.829.950.000,00 143.145.000.000,00 39.166.893.300,00 182.311.893.300,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek 183.250.000.000,00 93.669.664.000,00 276.919.664.000,00 183.250.000.000,00 82.199.894.900,00 265.449.894.900,00
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek 105.355.000.000,00 38.716.847.000,00 144.071.847.000,00 105.355.000.000,00 32.481.958.700,00 137.836.958.700,00
16.4 Subsektor Statistik 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 503.200.000.000,00 42.352.900.000,00 545.552.900.000,00 503.200.000.000,00 35.532.468.500,00 538.732.468.500,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00 24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 478.350.000.000,00 42.352.900.000,00 520.702.900.000,00 478.350.000.000,00 35.532.468.500,00 513.882.468.500,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DANPENGAWASAN 887.284.000.000,00 420.050.734.000,00 1.307.334.734.000,00 913.534.000.000,00 352.406.552.600,00 1.265.940.552.600,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 853.024.000.000,00 399.721.334.000,00 1.252.745.334.000,00 878.774.000.000,00 335.350.961.000,00 1.214.124.961.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem danPelaksanaan Pengawasan 34.260.000.000,00 20.329.400.000,00 54.589.400.000,00 34.760.000.000,00 17.055.591.600,00 51.815.591.600,00
19. POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,INFORMASI DAN KOMUNIKASI 100.850.000.000,00 53.979.600.000,00 154.829.600.000,00 103.600.000.000,00 45.286.826.600,00 148.886.826.600,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00 19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 62.300.000.000,00 53.979.600.000,00 116.279.600.000,00 65.050.000.000,00 45.286.826.600,00 110.336.826.600,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1.935.150.000.000,00 1.982.118.000.000,00 3.917.268.000.000,00 2.029.965.000.000,00 1.662.916.830.200,00 3.692.881.830.200,00
20.1 Subsektor Pertahanan 1.453.000.000.000,00 1.442.118.000.000,00 2.895.118.000.000,00 1.506.000.000.000,00 1.209.882.025.600,00 2.715.882.025.600,00
20.2 Subsektor Keamanan 482.150.000.000,00 540.000.000.000,00 1.022.150.000.000,00 523.965.000.000,00 453.034.804.600,00 976.999.804.600,00.

Angka 6

ýPasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (3)

Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Ayat (4)

Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Ayat (5)

Cukup jelas.ý

Angka 7

ýPasal 10

Ayat (1)

Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

Ayat (2)

a.Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

b.Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3)

Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadiRp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

Semula

Menjadi

a. Perbankan dalam negeri 0,00 197.048.400.000,00
b. Privatisasi 3.952.179.000.000,00 4.444.200.000.000,00
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00
d. Obligasi negara (neto) 0,00 0,00
-Penerbitan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
Dikurangi dengan :
-Pelunasan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00

Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula

Menjadi

a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 62.600.500.000.000,00 29.310.200.000.000,00
-Penarikan pinjaman program 36.770.500.000.000,00 9.346.000.000.000,00
-Penarikan pinjaman proyek 25.830.000.000.000,00 19.964.200.000.000,00
Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 43.966.800.000.000,00 13.046.300.000.000,00.

Angka 8
Pasal 13

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4229