UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor4149);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor4149) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)Anggaran Pendapatan Negara dan HibahTahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a.Penerimaan perpajakan;
b.Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (2) terdiri dari :
a.Pajak dalam negeri;
b.Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
3.Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) terdiri dari :
a.Penerimaan sumber daya alam;
b.Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c.Penerimaan Negara BukanPajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5)Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
a.Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.Dana perimbangan;
c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalamayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a.Pengeluaran rutin;
b.Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufa diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat(3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c.Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal3ayat(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilanmiliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut:
Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut :
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR21TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
I.UMUM
Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus.
Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus riburupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp214.713.400.000.000,00(dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas :
| Jenis Penerimaan | (dalam rupiah) | |||
| Semula | Menjadi | |||
| a. |
Pajak dalam negeri |
207.028.880.000.000,00 |
202.568.900.000.000,00 |
|
|
0110 |
Pajak penghasilan (PPh) Nonmigas |
88.815.340.000.000,00 |
87.200.000.000.000,00 |
|
|
0120 0130 0140 0150 0160 0170 |
PPh Minyak Bumi dan Gas Alam Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Pajak bumi dan bangunan (PBB) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Cukai Pajak lainnya |
15.681.900.000.000,00 70.099.820.000.000,00 5.924.200.000.000,00 2.205.000.000.000,00 22.352.880.000.000,00 1.949.740.000.000,00 |
16.113.900.000.000,00 67.800.000.000.000,00 6.030.600.000.000,00 1.500.100.000.000,00 22.469.100.000.000,00 1.455.200.000.000,00 |
|
| b. |
Pajak perdagangan internasional |
12.598.600.000.000,00 |
12.144.500.000.000,00 |
|
| 0210 |
Bea masuk |
12.249.000.000.000,00 |
11.839.200.000.000,00 |
|
| 0220 |
Pajak/pungutan ekspor |
349.600.000.000,00 |
305.300.000.000,00.ý |
|
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :
|
Jenis Penerimaan |
(dalam rupiah) |
|||
| Semula | Menjadi | |||
| Penerimaan negara bukan pajak | 82.246.842.000.000,00 | 90.181.781.000.000,00 | ||
|
a. |
Penerimaan sumber daya alam | 63.195.450.000.000,00 | 68.001.930.000.000,00 | |
| 0310
0311 0320 0321 0330 0331 0332 0340 0341 0342 0343 0350 0351 |
Pendapatan minyak bumi
Pendapatan minyak bumi Pendapatan gas alam Pendapatan gas alam Pendapatan pertambangan umum Pendapatan iuran tetap Pendapatan royalti Pendapatan kehutanan Pendapatan dana reboisasi Pendapatan provisi sumber daya hutan Pendapatan iuran hak pengusahaan Hutan Pendapatan perikanan Pendapatan perikanan |
44.013.330.000.000,00
44.013.330.000.000,00 14.524.320.000.000,00 14.524.320.000.000,00 1.340.000.000.000,00 46.700.000.000,00 1.293.300.000.000,00 3.026.000.000.000,00 2.043.200.000.000,00 922.500.000.000,00 60.300.000.000,00 291.800.000.000,00 291.800.000.000,00 |
47.678.990.000.000,00
47.678.990.000.000,00 16.346.500.000.000,00 16.346.500.000.000,00 1.428.900.000.000,00 105.000.000.000,00 1.323.900.000.000,00 2.358.540.000.000,00 1.645.200.000.000,00 708.120.000.000,00 5.220.000.000,00 189.000.000.000,00 189.000.000.000,00 |
|
|
b. |
Bagian pemerintah atas laba BUMN |
10.351.392.000.000,00 |
10.907.401.000.000,00 |
|
| 0410 | Bagian pemerintah atas laba BUMN | 10.351.392.000.000,00 | 10.907.401.000.000,00 | |
|
c. |
Penerimaan negara bukan pajak lainnya |
8.700.000.000.000,00 |
11.272.450.000.000,00 |
|
|
0510 |
Penjualan hasil produksi, sitaan |
853.549.000.000,00 | 37.150.700.000,00 | |
|
0511 |
Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan |
1.396.300.000,00 | 10.317.500.000,00 | |
|
0512 |
Penjualan hasil peternakan dan perikanan |
9.113.300.000,00 | 8.810.300.000,00 | |
|
0513 |
Penjualan hasil tambang |
827.459.375.000,00 | 714.900.000,00 | |
|
0514 |
Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan |
4.010.000.000,00 | 7.069.600.000,00 | |
|
0515 |
Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya |
370.175.000,00 | 271.800.000,00 | |
|
0516 |
Penjualaninformasi, penerbitan, film, dan hasilcetakan lainnya |
1.672.400.000,00 | 2.494.400.000,00 | |
|
0517 |
Penjualan dokumen-dokumen pelelangan |
1.399.350.000,00 | 1.960.700.000,00 | |
|
0519 |
Penjualan lainnya |
8.128.100.000,00 | 5.511.500.000,00 | |
|
0520 |
Penjualan aset |
24.346.611.000,00 | 43.930.300.000,00 | |
|
0521 |
Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah |
110.500.000,00 | 4.559.800.000,00 | |
|
0522 |
Penjualan kendaraan bermotor |
1.264.789.000,00 | 182.700.000,00 | |
|
0523 |
Penjualan sewa beli |
22.000.000.000,00 | 35.836.300.000,00 | |
|
0529 |
Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan |
971.322.000,00 | 3.351.500.000,00 | |
|
0530 |
Pendapatan sewa |
10.640.664.000,00 | 12.650.500.000,00 | |
|
0531 |
Sewa rumah dinas, rumah negeri |
2.756.586.000,00 | 6.069.800.000,00 | |
|
0532 |
Sewa gedung, bangunan, gudang |
5.510.178.000,00 | 3.322.300.000,00 | |
|
0533 |
Sewa benda-benda bergerak |
428.000.000,00 | 1.220.300.000,00 | |
|
0539 |
Sewa benda-benda tak bergerak lainnya |
1.945.900.000,00 | 2.038.100.000,00 | |
|
0540 |
Pendapatan jasa I |
1.468.622.725.000,00 | 1.102.632.700.000,00 | |
|
0541 |
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya |
54.034.766.000,00 | 32.745.800.000,00 | |
|
0542 |
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum |
1.553.785.000,00 | 1.177.100.000,00 | |
|
0543 |
Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB |
367.974.500.000,00 | 146.880.900.000,00 | |
|
0544 |
Pendapatan jasa pertanahan |
-- |
44.546.900.000,00 | |
|
0545 |
Pendapatan hak dan perijinan |
583.117.900.000,00 | 318.881.900.000,00 | |
|
0546 |
Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/ pemeriksaan |
6.702.692.000,00 | 4.168.900.000,00 | |
|
0547 |
Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi |
331.681.782.000,00 | 429.047.300.000,00 | |
|
0548 |
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama |
65.000.000.000,00 | 32.868.000.000,00 | |
|
0549 |
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian |
58.557.300.000,00 | 92.315.900.000,00 | |
|
0550 |
Pendapatan jasa II |
492.049.000.000,00 | 1.506.869.700.000,00 | |
|
0551 |
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) |
27.920.288.000,00 | 1.083.097.900.000,00 | |
|
0552 |
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi |
140.000.000.000,00 | 8.803.600.000,00 | |
|
0553 |
Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin |
3.500.000.000,00 | 3.500.000.000,00 | |
|
0554 |
Jasa catatan sipil |
-- |
111.600.000,00 | |
|
0555 |
Pendapatan biayapenagihan pajak-pajak negaradengan surat paksa |
2.505.000.000,00 | 2.505.000.000,00 | |
|
0556 |
Pendapatan uang pewarganegaraan |
2.022.912.000,00 | 11.347.700.000,00 | |
|
0557 |
Pendapatan bea lelang |
100.000.000.000,00 | 32.367.600.000,00 | |
|
0558 |
Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara |
80.000.000.000,00 | 20.314.600.000,00 | |
|
0559 |
Pendapatan jasa lainnya |
136.100.800.000,00 | 344.821.700.000,00 | |
|
0560 |
Pendapatan rutin dari luar negeri |
173.392.345.000,00 | 387.500.300.000,00 | |
|
0561 |
Pendapatan dari pemberian suratperjalananRepublik Indonesia |
23.792.345.000,00 | 23.792.300.000,00 | |
|
0562 |
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler |
149.600.000.000,00 | 363.708.000.000,00 | |
|
0570 |
Pendapatan bunga |
-- |
760.967.200.000,00 | |
|
0572 |
Pendapatan bunga atas investasi dalam obligasi-BPPN |
-- |
266.400.000.000,00 | |
|
0579 |
Pendapatan bunga lainnya |
-- |
494.567.200.000,00 | |
|
0610 |
Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
20.033.000.000,00 | 26.755.200.000,00 | |
|
0611 |
Legalisasi tanda tangan |
100.000.000,00 | 162.200.000,00 | |
|
0612 |
Pengesahan surat di bawah tangan |
50.000.000,00 | 122.800.000,00 | |
|
0613 |
Uangmeja(leges) dan upah padapanitera badan pengadilan |
1.068.000.000,00 | 1.110.400.000,00 | |
|
0614 |
Hasil denda/denda tilang dsb. |
10.000.000.000,00 | 16.544.800.000,00 | |
|
0615 |
Ongkosperkara |
8.030.000.000,00 | 8.030.000.000,00 | |
|
0619 |
Penerimaan kejaksaan danperadilan lainnya |
785.000.000,00 | 785.000.000,00 | |
|
0710 |
Pendapatan pendidikan |
1.505.187.344.000,00 | 1.433.327.100.000,00 | |
|
0711 |
Uang pendidikan |
1.241.561.969.000,00 | 1.160.783.200.000,00 | |
|
0712 |
Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan |
4.427.575.000,00 | 13.346.000.000,00 | |
|
0713 |
Uang ujian untuk menjalankan praktek |
2.477.450.000,00 | 2.477.500.000,00 | |
|
0719 |
Pendapatan pendidikan lainnya |
256.720.350.000,00 | 256.720.400.000,00 | |
|
Penerimaan lain-lain |
4.152.179.311.000,00 | 5.960.666.300.000,00 | ||
|
0810 |
Pendapatan dari penerimaan kembalibelanja tahun anggaran berjalan |
1.365.300.000,00 | 101.042.000.000,00 | |
|
0811 |
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat |
1.051.200.000,00 | 14.097.900.000,00 | |
|
0813 |
Penerimaan kembali belanja pensiun |
-- |
67.779.200.000,00 | |
|
0814 |
Penerimaan kembali belanja rutin lainnya |
27.500.000,00 | 11.540.800.000,00 | |
|
0815 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni |
286.600.000,00 | 3.841.400.000,00 | |
|
0816 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan LN |
-- |
3.776.400.000,00 | |
|
0817 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah |
-- |
6.300.000,00 | |
|
0820 |
Pendapatan dari penerimaan kembali belanjatahun anggaran yang lalu |
925.700.000,00 | 1.317.883.100.000,00 | |
|
0821 |
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat |
711.500.000,00 | 7.771.900.000,00 | |
|
0822 |
Penerimaan kembali belanja pegawai DO |
-- |
1.134.500.000,00 | |
|
0823 |
Penerimaan kembali belanja pensiun |
7.600.000,00 | 4.277.500.000,00 | |
|
0824 |
Penerimaan kembali belanja rutin lainnya |
51.500.000,00 | 937.120.000.000,00 | |
|
0825 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni |
155.100.000,00 | 366.606.900.000,00 | |
|
0826 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman LN |
-- | 967.100.000,00 | |
|
0827 |
Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah |
-- | 5.200.000,00 | |
|
0830 |
Pendapatan laba bersih BBM |
-- | 800.000,00 | |
|
0831 |
Pendapatan penjualan bahan bakar minyak |
-- | 800.000,00 | |
|
0840 |
Pendapatan pelunasan piutang |
4.100.200.000.000,00 |
4.100.200.000.000,00 | |
|
0841 |
Pendapatan pelunasan piutang |
4.100.200.000.000,00 |
4.100.200.000.000,00 | |
|
0860 |
Pembetulan pembukuan tahun anggaran berjalan |
-- | 4.500.000,00 | |
|
0870 |
Pembetulan pembukuan tahun anggaran yang lalu |
-- | 11.900.000,00 | |
|
0890 |
Pendapatan lain-lain |
49.688.311.000,00 |
441.524.000.000,00 | |
|
0891 |
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji |
755.000.000,00 |
175.401.100.000,00 | |
|
0892 |
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan |
3.917.000.000,00 |
16.193.600.000,00 | |
|
0893 |
Penerimaankembali/ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara |
2.284.801.000,00 |
5.457.900.000,00 | |
|
0894 |
Pendapatan atas denda administrasi BPHTB |
-- | 220.400.000,00 | |
|
0899 |
Pendapatan anggaran lainnya |
42.731.510.000,00 |
244.251.000.000,00 | |
Angka 4
ýPasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang semula direncanakan Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (5)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), terdiri dari pembiayaan pembangunan sebesar Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
Ayat (4)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah) terdiri atas :
|
Sektor/Subsektor |
(dalam rupiah) |
||
| Semula | Menjadi | ||
| 01SEKTOR INDUSTRI | 24.531.936.000,00 | 24.406.000.000,00 | |
| 01.1 | Subsektor Industri | 24.531.936.000,00 | 24.406.000.000,00 |
|
02SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN |
849.143.498.000,00 | 915.465.000.000,00 | |
| 02.1 | Subsektor Pertanian | 321.213.073.000,00 | 313.796.000.000,00 |
| 02.2 | Subsektor Kehutanan | 499.015.323.000,00 | 573.868.000.000,00 |
| 02.3 | Subsektor Kelautan dan Perikanan | 28.915.102.000,00 | 27.801.000.000,00 |
| 03 | SEKTOR PENGAIRAN | 29.576.084.000,00 | 28.090.000.000,00 |
| 03.1 | Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan | 28.709.585.000,00 | 27.267.000.000,00 |
| 03.2 | Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air | 866.499.000,00 | 823.000.000,00 |
| 04 | SEKTOR TENAGA KERJA | 153.484.441.000,00 | 178.017.000.000,00 |
| 04.1 | Subsektor Tenaga Kerja | 153.484.441.000,00 | 178.017.000.000,00 |
| 05 | SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN, DAN KOPERASI | 158.585.777.521.000,00 | 162.484.540.000.000,00 |
| 05.1 | Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 9.380.306.000,00 | 9.333.000.000,00 |
| 05.2 | Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 77.264.269.000,00 | 76.659.000.000,00 |
| 05.4 | Subsektor Keuangan | 158.455.380.503.000,00 | 162.357.117.000.000,00 |
| 05.5 | Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | 43.752.443.000,00 | 41.431.000.000,00 |
| 06 | SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 435.149.299.000,00 | 435.081.000.000,00 |
| 06.1 | Subsektor Prasarana Jalan | 19.075.004.000,00 | 18.117.000.000,00 |
| 06.2 | Subsektor Transportasi Darat | 41.641.202.000,00 | 41.732.000.000,00 |
| 06.3 | Subsektor Transportasi Laut | 214.388.981.000,00 | 214.846.000.000,00 |
| 06.4 | Subsektor Transportasi Udara | 79.928.117.000,00 | 80.099.000.000,00 |
| 06.5 | Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan | 80.115.995.000,00 | 80.287.000.000,00 |
| 07 | SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 322.965.598.000,00 | 354.979.663.000,00 |
| 07.1 | Subsektor Pertambangan | 309.169.263.000,00 | 339.113.878.000,00 |
| 07.2 | Subsektor Energi | 13.796.335.000,00 | 15.865.785.000,00 |
| 08 | SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | 130.374.350.000,00 | 163.864.556.000,00 |
| 08.1 | Subsektor Pariwisata | 62.198.444.000,00 | 68.418.288.000,00 |
| 08.2 | Subsektor Pos, Telekomunikasi danInformatika | 68.175.906.000,00 | 95.446.268.000,00 |
| 09 | SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH | 51.916.887.000,00 | 55.285.292.000,00 |
| 09.1 | Subsektor Otonomi Daerah | 49.385.181.000,00 | 52.348.292.000,00 |
| 09.2 | Subsektor Pengembangan Wilayah danPemberdayaan Masyarakat | 2.531.706.000,00 | 2.937.000.000,00 |
| 10 | SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG | 492.153.711.000,00 | 512.093.000.000,00 |
| 10.1 | Subsektor Sumber Daya Alam danLingkungan Hidup | 13.055.872.000,00 | 13.299.000.000,00 |
| 10.2 | Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan | 479.097.839.000,00 | 498.794.000.000,00 |
| 11 | SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAH RAGA | 4.561.849.632.000,00 | 4.484.018.975.000,00 |
| 11.1 | Subsektor Pendidikan | 4.004.571.348.000,00 | 3.937.705.000.000,00 |
| 11.2 | Subsektor Pendidikan Luar Sekolah | 433.937.876.000,00 | 425.781.000.000,00 |
| 11.3 | Subsektor Kebudayaan Nasional | 94.613.765.000,00 | 90.370.000.000,00 |
| 11.4 | Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 28.726.643.000,00 | 30.162.975.000,00 |
| 12 | SEKTOR KEPENDUDUKAN DANKELUARGA | 692.608.349.000,00 | 748.017.017.000,00 |
| 12.1 | Subsektor Kependudukan dan Keluarga | 692.608.349.000,00 | 748.017.017.000,00 |
| 13 | SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN | 333.432.998.000,00 | 362.807.218.000,00 |
| 13.1 | Subsektor Kesejahteraan Sosial | 63.475.059.000,00 | 68.553.064.000,00 |
| 13.2 | Subsektor Kesehatan | 269.957.939.000,00 | 294.254.154.000,00 |
| 14 | SEKTOR PERUMAHAN DANPERMUKIMAN | 47.649.141.000,00 | 45.256.000.000,00 |
| 14.1 | Subsektor Perumahan | 102.579.000,00 | 98.000.000,00 |
| 14.2 | Subsektor Pemukiman | 47.546.562.000,00 | 45.158.000.000,00 |
| 15 | SEKTOR AGAMA | 1.392.249.080.000,00 | 1.326.592.000.000,00 |
| 15.1 | Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 272.036.225.000,00 | 259.208.000.000,00 |
| 15.2 | Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 1.120.212.855.000,00 | 1.067.384.000.000,00 |
| 16 | SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI | 646.836.758.000,00 | 639.333.795.000,00 |
| 16.1 | Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 2.563.966.000,00 | 2.463.000.000,00 |
| 16.2 | Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 446.791.221.000,00 | 430.221.000.000,00 |
| 16.3 | Subsektor Kelembagaan, Prasarana danSarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 23.751.576.000,00 | 22.496.000.000,00 |
| 16.4 | Subsektor Statistik | 173.729.995.000,00 | 184.153.795.000,00 |
| 17 | SEKTOR HUKUM | 1.533.642.633.000,00 | 1.563.814.866.000,00 |
| 17.1 | Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 1.330.320.258.000,00 | 1.370.229.866.000,00 |
| 17.2 | Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 203.322.375.000,00 | 193.585.000.000,00 |
| 18 | SEKTOR APARATUR NEGARA DANPENGAWASAN | 5.559.848.207.000,00 | 5.703.385.432.000,00 |
| 18.1 | Subsektor Aparatur Negara | 5.145.671.293.000,00 | 5.300.041.432.000,00 |
| 18.2 | Subsektor Pendayagunaan Sistem danPelaksanaan Pengawasan | 414.176.914.000,00 | 403.344.000.000,00 |
| 19 | SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI,HUBUNGAN LUAR NEGERI,INFORMASI DAN KOMUNIKASI | 2.523.847.745.000,00 | 2.532.566.000.000,00 |
| 19.1 | Subsektor Politik Dalam Negeri | 94.109.150.000,00 | 89.140.000.000,00 |
| 19.2 | Subsektor Hubungan Luar Negeri | 2.391.312.350.000,00 | 2.406.880.000.000,00 |
| 19.3 | Subsektor Informasi dan Komunikasi | 38.426.245.000,00 | 36.546.000.000,00 |
| 20 | SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 15.373.911.632.000,00 | 17.824.491.186.000,00 |
| 20.2 | Subsektor Pertahanan | 9.874.838.861.000,00 | 12.164.862.000.000,00 |
| 20.3 | Subsektor Keamanan | 5.499.072.771.000,00 | 5.659.629.186.000,00 |
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesarRp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
|
|
Semula |
Menjadi |
|||||
| Rupiah | Pinjaman Proyek |
Jumlah |
Rupiah | Pinjaman Proyek | Jumlah | ||
| 1 | SEKTOR INDUSTRI | 146.200.000.000,00 | 1.666.889.405.000,00 | 1.813.089.405.000,00 | 175.700.000.000,00 | 1.398.456.665.600,00 | 1.574.156.665.600,00 |
| 01.1 | Subsektor Industri | 146.200.000.000,00 | 1.666.889.405.000,00 | 1.813.089.405.000,00 | 175.700.000.000,00 | 1.398.456.665.600,00 | 1.574.156.665.600,00 |
| 2 | SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN | 2.130.750.000.000,00 | 1.577.906.600.000,00 | 3.708.656.600.000,00 | 2.250.750.000.000,00 | 1.327.666.586.200,00 | 3.578.416.586.200,00 |
| 02.1 | Subsektor Pertanian | 1.420.000.000.000,00 | 1.144.220.900.000,00 | 2.564.220.900.000,00 | 1.525.000.000.000,00 | 963.820.816.900,00 | 2.488.820.816.900,00 |
| 02.2 | Subsektor Kehutanan | 72.500.000.000,00 | 119.039.000.000,00 | 191.539.000.000,00 | 72.500.000.000,00 | 99.869.183.000,00 | 172.369.183.000,00 |
| 02.3 | Subsektor Kelautan dan Perikanan | 638.250.000.000,00 | 314.646.700.000,00 | 952.896.700.000,00 | 653.250.000.000,00 | 263.976.586.300,00 | 917.226.586.300,00 |
|
3 |
SEKTOR PENGAIRAN | 1.566.688.000.000,00 | 2.145.819.000.000,00 | 3.712.507.000.000,00 | 1.598.138.000.000,00 | 1.818.516.919.400,00 | 3.416.654.919.400,00 |
| 03.1 | Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan | 911.236.000.000,00 | 1.078.547.000.000,00 | 1.989.783.000.000,00 | 917.836.000.000,00 | 923.116.397.900,00 | 1.840.952.397.900,00 |
| 03.2 | Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber- sumber Air | 655.452.000.000,00 | 1.067.272.000.000,00 | 1.722.724.000.000,00 | 680.302.000.000,00 | 895.400.521.500,00 | 1.575.702.521.500,00 |
|
4 |
SEKTOR TENAGA KERJA | 144.200.000.000,00 | 23.368.200.000,00 | 167.568.200.000,00 | 177.200.000.000,00 | 19.605.028.900,00 | 196.805.028.900,00 |
| 04.1 | Subsektor Tenaga Kerja | 144.200.000.000,00 | 23.368.200.000,00 | 167.568.200.000,00 | 177.200.000.000,00 | 19.605.028.900,00 | 196.805.028.900,00 |
| 5 | SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 918.275.000.000,00 | 2.700.000.000,00 | 920.975.000.000,00 | 985.525.000.000,00 | 4.201.858.400,00 | 989.726.858.400,00 |
| 05.1 | Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 52.600.000.000,00 | - | 52.600.000.000,00 | 67.100.000.000,00 | - | 67.100.000.000,00 |
| 05.2 | Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 150.500.000.000,00 | - | 150.500.000.000,00 | 150.500.000.000,00 | - | 150.500.000.000,00 |
| 05.3 | Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 49.925.000.000,00 | - | 49.925.000.000,00 | 49.925.000.000,00 | - | 49.925.000.000,00 |
| 05.4 | Subsektor Keuangan | 49.300.000.000,00 | 2.700.000.000,00 | 52.000.000.000,00 | 49.300.000.000,00 | 3.729.486.800,00 | 53.029.486.800,00 |
| 05.5 | Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | 615.950.000.000,00 | - | 615.950.000.000,00 | 668.700.000.000,00 | 472.371.600,00 | 669.172.371.600,00 |
| 6 | SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA | 2.657.531.000.000,00 | 5.152.285.600.000,00 | 7.809.816.600.000,00 | 2.761.081.000.000,00 | 4.322.571.203.000,00 | 7.083.652.203.000,00 |
| 06.1 | Subsektor Prasarana Jalan | 1.483.731.000.000,00 | 2.632.330.800.000,00 | 4.116.061.800.000,00 | 1.527.281.000.000,00 | 2.208.425.191.500,00 | 3.735.706.191.500,00 |
| 06.2 | Subsektor Transportasi Darat | 394.752.750.000,00 | 774.550.000.000,00 | 1.169.302.750.000,00 | 413.012.750.000,00 | 649.817.922.600,00 | 1.062.830.672.600,00 |
| 06.3 | Subsektor Transportasi Laut | 263.255.250.000,00 | 650.000.000.000,00 | 913.255.250.000,00 | 278.035.250.000,00 | 545.325.220.700,00 | 823.360.470.700,00 |
| 06.4 | Subsektor Transportasi Udara | 284.092.000.000,00 | 1.095.404.800.000,00 | 1.379.496.800.000,00 | 311.052.000.000,00 | 919.002.868.200,00 | 1.230.054.868.200,00 |
| 06.5 | Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan | 231.700.000.000,00 | - | 231.700.000.000,00 | 231.700.000.000,00 | - | 231.700.000.000,00 |
| 7 | SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 790.800.000.000,00 | 2.987.306.500.000,00 | 3.778.106.500.000,00 | 910.800.000.000,00 | 2.506.236.271.400,00 | 3.417.036.271.400,00 |
| 07.1 | Subsektor Pertambangan | 41.100.000.000,00 | - | 41.100.000.000,00 | 41.100.000.000,00 | - | 41.100.000.000,00 |
| 07.2 | Subsektor Energi | 749.700.000.000,00 | 2.987.306.500.000,00 | 3.737.006.500.000,00 | 869.700.000.000,00 | 2.506.236.271.400,00 | 3.375.936.271.400,00 |
| 8 | SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | 117.320.000.000,00 | 1.568.571.200.000,00 | 1.685.891.200.000,00 | 117.320.000.000,00 | 1.315.971.439.800,00 | 1.433.291.439.800,00 |
| 08.1 | Subsektor Pariwisata | 82.120.000.000,00 | 20.313.600.000,00 | 102.433.600.000,00 | 82.120.000.000,00 | 17.042.336.100,00 | 99.162.336.100,00 |
| 08.2 | Subsektor Pos, Telekomumunikasi dan Informatika | 35.200.000.000,00 | 1.548.257.600.000,00 | 1.583.457.600.000,00 | 35.200.000.000,00 | 1.298.929.103.700,00 | 1.334.129.103.700,00 |
| 9 | SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH | 719.350.000.000,00 | 2.929.523.000.000,00 | 3.648.873.000.000,00 | 723.535.000.000,00 | 761.108.015.100,00 | 1.484.643.015.100,00 |
| 09.1 | Subsektor Otonomi Daerah | 50.150.000.000,00 | 22.570.000.000,00 | 72.720.000.000,00 | 52.335.000.000,00 | 24.554.611.100,00 | 76.889.611.100,00 |
| 09.2 | Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat | 669.200.000.000,00 | 2.906.953.000.000,00 | 3.576.153.000.000,00 | 671.200.000.000,00 | 736.553.404.000,00 | 1.407.753.404.000,00 |
| 10 | SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG | 246.350.000.000,00 | 406.373.000.000,00 | 652.723.000.000,00 | 246.350.000.000,00 | 371.867.974.200,00 | 618.217.974.200,00 |
| 10.1 | Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup | 164.850.000.000,00 | 309.120.000.000,00 | 473.970.000.000,00 | 164.850.000.000,00 | 290.276.414.700,00 | 455.126.414.700,00 |
| 10.2 | Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan | 81.500.000.000,00 | 97.253.000.000,00 | 178.753.000.000,00 | 81.500.000.000,00 | 81.591.559.500,00 | 163.091.559.500,00 |
| 11 | SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 8.118.665.000.000,00 | 3.188.828.100.000,00 | 11.307.493.100.000,00 | 8.145.951.000.000,00 | 2.857.179.846.100,00 | 11.003.130.846.100,00 |
| 11.1 | Subsektor Pendidikan | 7.650.967.000.000,00 | 3.162.668.000.000,00 | 10.813.635.000.000,00 | 7.678.253.000.000,00 | 2.835.232.519.500,00 | 10.513.485.519.500,00 |
| 11.2 | Subsektor Pendidikan Luar Sekolah | 328.500.000.000,00 | 15.035.000.000,00 | 343.535.000.000,00 | 328.500.000.000,00 | 12.613.791.800,00 | 341.113.791.800,00 |
| 11.3 | Subsektor Kebudayaan Nasional | 48.000.000.000,00 | 11.125.100.000,00 | 59.125.100.000,00 | 48.000.000.000,00 | 9.333.534.800,00 | 57.333.534.800,00 |
| 11.4 | Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 91.198.000.000,00 | - | 91.198.000.000,00 | 91.198.000.000,00 | - | 91.198.000.000,00 |
| 12 | SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA | 259.300.000.000,00 | 66.256.000.000,00 | 325.556.000.000,00 | 259.300.000.000,00 | 55.586.258.200,00 | 314.886.258.200,00 |
| 12.1 | Subsektor Kependudukan dan Keluarga | 259.300.000.000,00 | 66.256.000.000,00 | 325.556.000.000,00 | 259.300.000.000,00 | 55.586.258.200,00 | 314.886.258.200,00 |
| 13 | SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | 3.765.600.000.000,00 | 1.142.226.700.000,00 | 4.907.826.700.000,00 | 3.830.600.000.000,00 | 962.507.649.100,00 | 4.793.107.649.100,00 |
| 13.1 | Subsektor Kesejahteraan Sosial | 1.280.000.000.000,00 | - | 1.280.000.000.000,00 | 1.280.000.000.000,00 | - | 1.280.000.000.000,00 |
| 13.2 | Subsektor Kesehatan | 2.453.500.000.000,00 | 1.136.444.700.000,00 | 3.589.944.700.000,00 | 2.518.500.000.000,00 | 957.656.771.500,00 | 3.476.156.771.500,00 |
| 13.3 | Subsektor Pemberdayaan Perempuan | 32.100.000.000,00 | 5.782.000.000,00 | 37.882.000.000,00 | 32.100.000.000,00 | 4.850.877.600,00 | 36.950.877.600,00 |
| 14 | SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 841.837.000.000,00 | 294.374.000.000,00 | 1.136.211.000.000,00 | 841.837.000.000,00 | 248.732.859.800,00 | 1.090.569.859.800,00 |
| 14.1 | Subsektor Perumahan | 296.609.000.000,00 | 33.428.000.000,00 | 330.037.000.000,00 | 296.609.000.000,00 | 28.418.413.000,00 | 325.027.413.000,00 |
| 14.2 | Subsektor Permukiman | 545.228.000.000,00 | 260.946.000.000,00 | 806.174.000.000,00 | 545.228.000.000,00 | 220.314.446.800,00 | 765.542.446.800,00 |
| 15 | SEKTOR AGAMA | 86.000.000.000,00 | - | 86.000.000.000,00 | 86.000.000.000,00 | - | 86.000.000.000,00 |
| 15.1 | Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 40.500.000.000,00 | - | 40.500.000.000,00 | 40.500.000.000,00 | - | 40.500.000.000,00 |
| 15.2 | Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 45.500.000.000,00 | - | 45.500.000.000,00 | 45.500.000.000,00 | - | 45.500.000.000,00 |
| 16 | SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 533.750.000.000,00 | 179.071.461.000,00 | 712.821.461.000,00 | 533.750.000.000,00 | 153.848.746.900,00 | 687.598.746.900,00 |
| 16.1 | Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) | 143.145.000.000,00 | 46.684.950.000,00 | 189.829.950.000,00 | 143.145.000.000,00 | 39.166.893.300,00 | 182.311.893.300,00 |
| 16.2 | Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek | 183.250.000.000,00 | 93.669.664.000,00 | 276.919.664.000,00 | 183.250.000.000,00 | 82.199.894.900,00 | 265.449.894.900,00 |
| 16.3 | Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek | 105.355.000.000,00 | 38.716.847.000,00 | 144.071.847.000,00 | 105.355.000.000,00 | 32.481.958.700,00 | 137.836.958.700,00 |
| 16.4 | Subsektor Statistik | 102.000.000.000,00 | - | 102.000.000.000,00 | 102.000.000.000,00 | - | 102.000.000.000,00 |
| 17 | SEKTOR HUKUM | 503.200.000.000,00 | 42.352.900.000,00 | 545.552.900.000,00 | 503.200.000.000,00 | 35.532.468.500,00 | 538.732.468.500,00 |
| 17.1 | Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 24.850.000.000,00 | - | 24.850.000.000,00 | 24.850.000.000,00 | - | 24.850.000.000,00 |
| 17.2 | Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 478.350.000.000,00 | 42.352.900.000,00 | 520.702.900.000,00 | 478.350.000.000,00 | 35.532.468.500,00 | 513.882.468.500,00 |
| 18 | SEKTOR APARATUR NEGARA DANPENGAWASAN | 887.284.000.000,00 | 420.050.734.000,00 | 1.307.334.734.000,00 | 913.534.000.000,00 | 352.406.552.600,00 | 1.265.940.552.600,00 |
| 18.1 | Subsektor Aparatur Negara | 853.024.000.000,00 | 399.721.334.000,00 | 1.252.745.334.000,00 | 878.774.000.000,00 | 335.350.961.000,00 | 1.214.124.961.000,00 |
| 18.2 | Subsektor Pendayagunaan Sistem danPelaksanaan Pengawasan | 34.260.000.000,00 | 20.329.400.000,00 | 54.589.400.000,00 | 34.760.000.000,00 | 17.055.591.600,00 | 51.815.591.600,00 |
| 19. | POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,INFORMASI DAN KOMUNIKASI | 100.850.000.000,00 | 53.979.600.000,00 | 154.829.600.000,00 | 103.600.000.000,00 | 45.286.826.600,00 | 148.886.826.600,00 |
| 19.1 | Subsektor Politik Dalam Negeri | 18.800.000.000,00 | - | 18.800.000.000,00 | 18.800.000.000,00 | - | 18.800.000.000,00 |
| 19.2 | Subsektor Hubungan Luar Negeri | 19.750.000.000,00 | - | 19.750.000.000,00 | 19.750.000.000,00 | - | 19.750.000.000,00 |
| 19.3 | Subsektor Informasi dan Komunikasi | 62.300.000.000,00 | 53.979.600.000,00 | 116.279.600.000,00 | 65.050.000.000,00 | 45.286.826.600,00 | 110.336.826.600,00 |
| 20 | SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 1.935.150.000.000,00 | 1.982.118.000.000,00 | 3.917.268.000.000,00 | 2.029.965.000.000,00 | 1.662.916.830.200,00 | 3.692.881.830.200,00 |
| 20.1 | Subsektor Pertahanan | 1.453.000.000.000,00 | 1.442.118.000.000,00 | 2.895.118.000.000,00 | 1.506.000.000.000,00 | 1.209.882.025.600,00 | 2.715.882.025.600,00 |
| 20.2 | Subsektor Keamanan | 482.150.000.000,00 | 540.000.000.000,00 | 1.022.150.000.000,00 | 523.965.000.000,00 | 453.034.804.600,00 | 976.999.804.600,00. |
Angka 6
ýPasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.ý
Angka 7
ýPasal 10
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (2)
a.Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
b.Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadiRp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
|
Semula |
Menjadi |
||
| a. | Perbankan dalam negeri | 0,00 | 197.048.400.000,00 |
| b. | Privatisasi | 3.952.179.000.000,00 | 4.444.200.000.000,00 |
| c. | Penjualan aset program restrukturisasi perbankan | 19.548.600.000.000,00 | 19.548.600.000.000,00 |
| d. | Obligasi negara (neto) | 0,00 | 0,00 |
| -Penerbitan obligasi negara | 3.930.500.000.000,00 | 3.930.500.000.000,00 | |
| Dikurangi dengan : | |||
| -Pelunasan obligasi negara | 3.930.500.000.000,00 | 3.930.500.000.000,00 |
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas:
|
(dalam rupiah) |
|||
|
Semula |
Menjadi |
||
| a. | Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) | 62.600.500.000.000,00 | 29.310.200.000.000,00 |
| -Penarikan pinjaman program | 36.770.500.000.000,00 | 9.346.000.000.000,00 | |
| -Penarikan pinjaman proyek | 25.830.000.000.000,00 | 19.964.200.000.000,00 | |
| Dikurangi dengan : | |||
| b. | Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri | 43.966.800.000.000,00 | 13.046.300.000.000,00. |
Angka 8
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4229
Membuat Komentar