alt

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2004

TENTANG

PERIMBANGAN KEUANGAN

ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diaturı secara adil dan selaras;

c.bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat,ı Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan;

ıııııııııııııı d.ıı bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;ı

ıııııııııııııı e.ıı bahwaı berdasarkanı pertimbanganı pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

Mengingatııııııııııı :ı 1.ıı Pasal 1ı ayat (1),ı Pasalı 18, Pasal 18A, Pasalı 20, Pasal 21,ı Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiaı Tahun 1945;

ıııııııııııııı 2.ıı Undang-Undang Nomorı 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesiaı Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorı 4286);

ıııııııııııııı 3.ıı Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negaraı Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negaraı Republik Indonesia Nomor 4355);

ıııııııııııııı 4.ıı Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negaraı Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negaraı Republik Indonesia Nomor 4400);

ıııııııııııııı 5.ıı Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negaraı Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaraı Republik Indonesia Nomor 4437);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkanıııııııı :ı UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

ıııııııııııııı Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

ıııııııııııııı 1.ıı Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ıııııııııııııı 2.ıı Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ıııııııııııııı 3.ıı Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

ıııııııııııııı 4.ıı Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ıııııııııııııı 5.ıı Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahı berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ıııııııııııııı 6.ıı Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

ıııııııııııııı 7.ıı Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ıııııııııııııı 8.ıı Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ıııııııııııııı 9.ıı Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

ııııııııııı 10.ıııı Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

ııııııııııı 11.ıııı Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

ııııııııııı 12.ıııı Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

ııııııııııı 13.ıııı Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

ııııııııııı 14.ıııı Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

ııııııııııı 15.ıııı Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

ııııııııııı 16.ıııı Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

ııııııııııı 17.ıııı Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

ııııııııııı 18.ıııı Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ııııııııııı 19.ıııı Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

ııııııııııı 20.ıııı Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

ııııııııııı 21.ıııı Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

ııııııııııı 22.ıııı Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah danı kapasitas fiskal Daerah.

ııııııııııı 23.ıııı Danaı Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

ııııııııııı 24.ıııı Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

ııııııııııı 25.ıııı Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

ııııııııııı 26.ıııı Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

ııııııııııı 27.ıııı Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

ııııııııııı 28.ıııı Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

ııııııııııı 29.ıııı Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.

ııııııııııı 30.ıııı Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalahı dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.

31. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

32. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

34.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.

BAB II

PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN

Pasal 2

(1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2)Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

(3)Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Pasal 3

(1)PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.

(2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.

(3)Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.

(4)Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


BAB III

DASAR PENDANAAN

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 4

(1)Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.

(2)Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.

(3) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.

(4)Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.


BAB IV

SUMBER PENERIMAAN DAERAH

Pasal 5

(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. Pendapatan Asli Daerah;

b. Dana Perimbangan; dan

c. Lain-lain Pendapatan.

(3)Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;

b.penerimaan Pinjaman Daerah;

c.Dana Cadangan Daerah; dan

d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

BAB V

PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pasal 6

(1) PAD bersumber dari:

a. Pajak Daerah;

b. Retribusi Daerah;

c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

d. lain-lain PAD yang sah.

(2)Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a.hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;

b. jasa giro;

c. pendapatan bunga;

d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan

e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaanı barang dan/atau jasa oleh Daerah.


Pasal 7

Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:


a.menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan

b.menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.


Pasal 8

Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.


Pasal 9

ıııııııııııııı Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

DANA PERIMBANGAN

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 10

ıııııııııııııı (1)ıııı Dana Perimbangan terdiri atas:

a.ıııııı Dana Bagi Hasil;

b.ıııııı Dana Alokasi Umum; dan

c.ıııııı Dana Alokasi Khusus.

ıııııııııııııı (2)ııııı Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Bagian Kedua

Dana Bagi Hasil

Pasal 11

(1)ıııııııııı Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.ıııııı Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

b.ıııııı Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan

c.ıııııı Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

(3)ıııııııııı Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud padaı ayat (1) berasal dari:

a.ıııııı kehutanan;

b.ıııııı pertambangan umum;

c.ıııııı perikanan;

d.ıııııı pertambangan minyak bumi;

e.ıııııı pertambangan gas bumi; dan

f.ıııııııı pertambangan panas bumi.

Pasal 12

(1)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasilı dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:

a.ıııııı 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;

b.ıııııı 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan

c.ıııııı 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

(3)ıııııııııı 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:

a.ıııııı 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan

b.ıııııı 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

(4)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:

a.ıııııı 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan

b.ıııııı 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.

(5)ıııııııııı 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

(6)ıııııııııı Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi.

(4)ıııııııııı Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan.

Pasal 14

Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

a.ıııııı Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

b.ıııııı Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah.

c.ıııııı Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

d.ıııııı Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.

e.ıııııı Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

1.ıııııı 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan

2.ıııııı 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.

f.ıııııııı Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

1.ıııııı 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan

2.ıııııı 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.

g.ıııııı Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negaraı Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

Pasal 15

(1)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksudı dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:

a.ııııııııı 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan

b.ııııııııı 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksudı dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:

a.ııııııııı 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b.ııııııııı 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c.ııııııııı 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:

a.ıııııı 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; danı

b.ıııııı 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.

Pasal 17

(1)ıııııııııı Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:

ıııııııı a.ıı Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan

ıııııııı b.ıı Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).

ıııııııııııııı (2)ıııı Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:

ıııııııı a.ıı 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

ıııııııı b.ıı 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3)ıııı Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:

a.ıı 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b.ıı 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c.ıı 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4)ıııı Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)ıııııııııı Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:

a. ı Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan

b. ı Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pasal 19

(1)ıııııııııı Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a.ıııııı 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;

b.ıııııı 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c.ıııııı 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a.ıııııı 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b.ıııııı 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c.ıııııı 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.

(4)ıııııııııı Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 20

(1)ıııııııııı Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

(2)ıııııııııı Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-masing dengan rincian sebagai berikut:

a.ıııııı 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b.ıııııı 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan

c.ıııııı 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3)ıııııııııı Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 21

(1)ıııı Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri atas:

a.ıııııı Setoran Bagian Pemerintah; dan

b.ıııııı Iuran tetap dan iuran produksi.

(2)ıııı Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi dengan rincian:

a.ıııııı 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b.ıııııı 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c.ıııııı 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3)ıııı Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 22

Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil.

Pasal 23

Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Pasal 24

(1)ıııı Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.

(2)ıııı Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Dana Alokasi Umum

Pasal 27

(1)ıııııııııı Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

(2)ıııııııııı DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.

(3)ıııııııııı Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.

(4)ıııııııııı Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 28

(1)ıııııııııı Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.

(2)ıııııııııı Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(3)ıııııııııı Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.

Pasal 29

Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 30

(1)ıııııııııı DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.

(2)ıııııııııı Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.

Pasal 31

(1)ıııııııııı DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.

(2)ıııııııııı Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang bersangkutan danı total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.

Pasal 32

(1)ıııııııııı Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.

(2)ıııııııııı Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal.

(3)ıııııııııı Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.

Pasal 33

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 34

Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.

Pasal 35

Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36

(1)ıııııııııı Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.

(2)ıııııııııı Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Dana Alokasi Khusus

Pasal 38

Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

Pasal 39

(1)ıııııııııı DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.

(2)ıııııııııı Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pasal 40

(1)ıııııııııı Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

(2)ıııııııııı Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.

(3)ıııııııııı Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah.

(4)ıııııııııı Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.

Pasal 41

(1)ıııııııııı Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.

(2)ıııııııııı Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.

(3)ıııııııııı Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII

LAIN-LAIN PENDAPATAN

Pasal 43

Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat.

Pasal 44

(1)ıııııııııı Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan bantuan yang tidak mengikat.

(2)ıııııııııı Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.

(3)ıııııııııı Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

(4)ıııııııııı Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 45

Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturanı Pemerintah.

Pasal 46

(1)ıııııııııı Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.

(2)ıııııııııı Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 47

(1)ıııııııııı Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.

(2)ıııııııııı Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)ıııııııııı Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

PINJAMAN DAERAH

Bagian Kesatu

Batasan Pinjaman

Pasal 49

(1)ıııııııııı Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.

(2)ıııııııııı Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.

(3)ıııııııııı Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.

(4)ıııııııııı Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1)ıııııııııı Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.

(2)ıııııııııı Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

Sumber Pinjaman

Pasal 51

(1)ıııııııııı Pinjaman Daerah bersumber dari:

a.ıııııı Pemerintah;

b.ıııııı Pemerintah Daerah lain;

c.ıııııı lembaga keuangan bank;

d.ıııııı lembaga keuangan bukan bank; dan

e.ıııııı masyarakat.

(2)ıııııııııı Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.

(3)ıııııııııı Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.

Bagian Ketiga

Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman

Pasal 52

(1) ııı Jenis Pinjaman terdiri atas :

a.ıııııı Pinjaman Jangka Pendek;

b.ıııııı Pinjaman Jangka Menengah; dan

c.ıııııı Pinjaman Jangka Panjang.

(2)ıııııııııı Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

(3)ıııı Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(4)ıııı Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Penggunaan Pinjaman

Pasal 53

(1)ıııııııııı Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

(2)ıııııııııı Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.

(3)ıııııııııı Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

(4)ıııııııııı Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Bagian Kelima

Persyaratan Pinjaman

Pasal 54

Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:

a.ıııııı jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;

b.ıııııı rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh Pemerintah;

c.ıııııı tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.ı

Pasal 55

(1)ıııııııııı Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

(2)ıııııııııı Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.

(3)ıııııııııı Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

Bagian Keenam

Prosedur Pinjaman Daerah

Pasal 56

(1)ıııııııııı Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari luar negeri.

(2)ıııııııııı Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.

(3)ıııııııııı Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud padaı ayat (2) dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

(4)ıııııııııı Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud padaı ayat (3) dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

Bagian Ketujuh

Obligasi Daerah

Pasal 57

(1)ıııııııııı Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestik.

(2)ıııııııııı Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

(3)ıııııııııı Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(4)ıııııııııı Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(5)ıııııııııı Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.

Pasal 58

(1)ıııııııııı Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah.

(2)ıııııııııı Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)ıııııııııı Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

Pasal 59

Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.

Pasal 60

Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:

a.ıııııı nilai nominal;

b.ıııııı tanggal jatuh tempo;

c.ıııııı tanggal pembayaran bunga;

d.ıııııı tingkat bunga (kupon);

e.ıııııı frekuensi pembayaran bunga;

f.ıııııııı cara perhitungan pembayaran bunga;

g.ıııııı ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan

h.ıııııı ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Pasal 61

(1)ıııııııııı Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.

(2)ıııııııııı Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo.

(3)ıııııııııı Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

(4)ıııııııııı Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.

Pasal 62

(1)ıııııııııı Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.

(2)ıııııııııı Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a.ıııııı penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;

b.ıııııı perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;

c.ıııııı penerbitan Obligasi Daerah;

d.ıııııı penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;

e.ıııııı pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;

f.ıııııııı pelunasan pada saat jatuh tempo; dan

g.ıııııı pertanggungjawaban.

Bagian Kedelapan

Pelaporan Pinjaman

Pasal 63

(1)ıııııııııı Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

(2)ıııııııııı Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

Pasal 64

(1)ıııııııııı Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

(2)ıııııııııı Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENGELOLAAN KEUANGAN

DALAM RANGKA DESENTRALISASI

Bagian Kesatu

Asas Umum

Pasal 66

(1)ıııı Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan,ı kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ı(2)ııı APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)ıııı APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi.

(4)ıııı Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

(5)ıııı Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun anggaran berikutnya.

(6)ıııı Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.

Pasal 67

(1)ıııı Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

(2)ıııı Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

(3)ıııı Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah didanai melalui APBD.

(4)ıııı Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.

(5)ıııı APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.

ı(6)ııı Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(7)ıııı Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pasal 68

Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Bagian Kedua

Perencanaan

Pasal 69

(1)ıııı Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2)ıııı RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rancangan APBD.

(3)ıııı RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA SKPD.

(4)ıııı Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(5)ıııı Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 70

(1)ıııı APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.

(2)ıııı Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.

(3)ıııı Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

(4)ıııı Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pasal 71

(1)ıııı Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan.

(2)ıııı DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

(3)ıııı Berdasarkanı kebijakan umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuanı bagi setiapı SKPD.

Pasal 72

(1)ıııı Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD tahun berikutnya.

(2)ıııı Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai.

ı(3)ııı RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.

(4)ıııı Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.

(5)ıııı Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

Pasal 73

(1)ıııı Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

(2)ıııı DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.

(3)ıııı Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 74

Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 75

(1)ıııı Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(2)ıııı Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud padaııııı ayat (1) tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.

(3)ıııı Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(4)ıııı Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

(5)ıııı Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD.

(6)ıııı Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara umum Daerah.

(7)ıııı Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Pasal 76

(1)ıııı Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

ı(2)ııı Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

(3)ıııı Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 77

(1)ıııı Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.

(2)ıııı Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Pasal 78

(1)ıııı Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.

(2)ıııı Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)ıııı Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.

Pasal 79

(1)ıııı Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.

ı(2)ııı Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Pasal 80

(1)ıııı Perubahanı APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(2)ıııı Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(3)ıııı Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).

Bagian Keempat

Pertanggungjawaban

Pasal 81

(1)ıııı Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2)ıııı Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan Perusahaan Daerah.

(3)ıııı Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.

Pasal 82

Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.

Bagian Kelima

Pengendalian

Pasal 83

(1)ıııııııııı Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.

(2)ıııııııııı Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.

(3)ıııııııııı Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.

(4)ıııııııııı Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.

Pasal 84

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:

a.ıııııı Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);

b.ıııııı Dana Cadangan;

c.ıııııı Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

d.ıııııı Pinjaman Daerah.

Bagian Keenam

Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 85

(1)ıııı Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)ıııı Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

DANA DEKONSENTRASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 87

(1)ıııııııııı Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.

(2)ıııııııııı Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah.

(3)ıııııııııı Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.

(4)ıııııııııı Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur.

(5)ıııııııııı Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di Daerah kepada DPRD.

(6)ıııııııııı Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.

(7)ıııııııııı Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.

Bagian Kedua

Penganggaran Dana Dekonsentrasi

Pasal 88

Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Bagian Ketiga

Penyaluran Danaı Dekonsentrasi

Pasal 89

(1)ıııııııııı Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.

(2)ıııııııııı Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkanıııı Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.

(3)ıııııııııı Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.

(4)ıııııııııı Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(5)ıııııııııı Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Dana Dekonsentrasi

Pasal 90

(1)ıııııııııı Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi.

(2)ıııııııııı SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)ıııııııııı SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada gubernur.

(4)ıııııııııı Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/ pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.

(5)ıııııııııı Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara nasional kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi

ı Pasal 91 (1)ıııııııııı Semua barangı yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi barang milik Negara. (2)ıııııııııı Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (3)ıııııııııı Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. (4)ıııııııııı Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 93

(1)ıııı Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ı(2)ııı Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BAB XI

DANA TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 94

(1)ıııııııııı Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada Kepala Daerah.

(2)ıııııııııı Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah.

(3)ıııııııııı Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.

(4)ıııııııııı Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.

(5)ıııııııııı Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan kepada DPRD.

(6)ıııııııııı Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud padaıııııı ayat (4) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.

(7)ıııııııııı Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

Bagian Kedua

Penganggaran Dana Tugas Pembantuan

Pasal 95

Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Bagian Ketiga

Penyaluran Dana Tugas Pembantuan

Pasal 96

(1)ıııııııııı Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.

(2)ıııııııııı Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.

(3)ıııııııııı Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.

(4)ıııııııııı Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(5)ıııııııııı Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian Keempat

Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan

Tugas Pembantuan

Pasal 97

(1)ıııııııııı Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi.

(2)ıııııııııı SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)ıııııııııı SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota.

(4)ıııııııııı Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri negara/pimpinan lembaga yang menugaskan.

(5)ıııııııııı Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan secara nasional kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Kelima

Status Barang dalam Pelaksanaan

Tugas Pembantuan

Pasal 98

(1)ıııııııııı Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi barang milik Negara. (2)ıııııııııı Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (3)ıııııııııı Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. (4)ıııııııııı Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan penugasan.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Enam

Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 100

(1)ıııı Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)ıııı Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BAB XII

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Pasal 101

(1)Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional, dengan tujuan :

a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;

b. menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;

c. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan

d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah.

(2)Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.


Pasal 102

(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.

(2) Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

(3)Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:

a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota;

b.neraca Daerah;

c. laporan arus kas;

d.catatan atas laporan Keuangan Daerah;

e.Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;

f. laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan

g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah.

(4)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 103

Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.


Pasal 104

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 105

(1)Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

(2)Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 106

(1)Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(2)Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

a.85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan

b.15% (lima belas persen) untuk Daerah.

(3) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

a.70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan

b.30% (tiga puluh persen) untuk daerah.

Pasal 107

(1)Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

(2)Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.

Pasal 108

(1)Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

(2)Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 109

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.

2.Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.


Pasal 110

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.


Unduh Dokumen
1. Penjelasan (application/msword - 160 kB)