Demokrasi Langsung ala Swiss

Demokrasi perwakilan seperti yang termaktub dalam Sila ke 4 Pancasila sudah sekian lama menjadi bagian penting dari kehidupan politik negara kita. Namun di beberapa negara lain, demokrasi seperti itu masih menjadi suatu perjuangan yang dapat memakan korban besar sekali seperti yang terjadi di Suriah saat ini. Di banyak negara lain lagi, demokrasi perwakilan masih menjadi cita-cita sebagian kecil penduduk yang paham politik, sementara sebagian masyarakat masih belum terpikir akan adanya sistem kehidupan bernegara yang berbeda. Ada juga beberapa negara yang teguh berpendirian bahwa sistem politik yang dijalankan saat ini adalah yang terbaik, jauh lebih sempurna dari sistem demokrasi perwakilan yang dianut oleh negara-negara lain.
Sementara banyak negara lain masih menata sistem demokrasi (perwakilan)nya agar berjalan secara efektif, hemat biaya, dan mekanistik, serta benar-benar  substantif, hanya beberapa negara yang kiranya sudah mapan dengan sistem demokrasi perwakilan selama lebih dari seabad, antara lain Amerika Serikat, Inggris dan Selandia Baru.
Namun semua negara itu, masih menjalankan demokrasi yang sifatnya perwakilan, yaitu semua keputusan besar yang menyangkut kepentingan negara ditetapkan oleh sebagian orang yang mewakili sebagian besar penduduk. Mereka inilah yang disebut sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“yang Terhormat”). Kepada mereka, rakyat menitipkan urusan negara untuk diatur, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Pemerintahan di tingkat pusat atau daerah.
Namun ada satu negara yang mempraktekkan sistem demokrasi secara lebih langsung walaupun tetap dengan perwakilan, yaitu Swiss. Negara berpenduduk delapan juta orang, dengan pendapatan per kapita termasuk paling tinggi di dunia, dengan struktur masyarakat yang multi-etnis dan multi-bahasa ini, sistem pemerintahannya terdiri dari tingkat commune (kelurahan/desa)   yang berjumlah 2.485, canton (kabupaten/kota) berjumlah 26 dan nasional (federal). Setiap canton adalah otonom, yaitu mempunyai konstitusi, pemerintahan dan parlemen sendiri, seperti halnya tingkat nasional.
Perbedaan antara Swiss dengan negara-negara demokratis lain adalah bahwa setiap warga negara berhak meminta UU yang ditetapkan oleh parlemen untuk diputuskan secara langsung oleh rakyat (melalui referendum). Untuk itu, seseorang/sekelompok orang hanya perlu mengumpulkan tandatangan sebanyak minimum 50.000 orang (atau 1% dari jumlah penduduk yang mempunyai hak politik) dalam waktu 100 hari sejak ditetapkannya UU yang akan direferendum.
Selama ini memang hanya sedikit saja kejadian UU yang pernah ditolak oleh rakyat melalui referendum, karena proses perwakilan di sana mendapat legitimasi yang kuat dari rakyat, yaitu bahwa anggota DPR yang dipilih rakyat mengetahui bahwa pekerjaan mereka akan diawasi secara serius oleh rakyat, maka mereka bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Agar sistem checks and balances berlangsung dengan nyata, rakyat juga mempunyai hak untuk mengusulkan amandemen terhadap UUD tentunya yang tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hak azasi manusia. Untuk itu diperlukan tandatangan minimum dari 100.000 orang dalam waktu 18 bulan. Dengan adanya kesempatan ini maka rakyat benar-benar mengendalikan semua hal yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sistem demokrasi langsung di Swiss itu tidak memperlemah sistem demokrasi perwakilan namun mengurangi keterbatasannya. Sejak menjadi negara yang berdaulat pada tahun 1848, Swiss telah menetapkan diri menjadi negara dengan sistem demokrasi langsung. Namun baru setelah berjalan bertahun-tahun dengan banyak upaya perubahan yang demokratis,  maka Swiss menemukan sistem demokrasi yang lebih langsung seperti saat ini, di mana setiap kekuatan dan kelompok di negara itu mempunyai peluang yang sama untuk mengambil peran aktif dalam menetapkan agenda politik negara dan masyarakat.
Dan ini bukan hanya bersifat oposisional: UU yang ditentang oleh kelompok minoritas seringkali kandas pada saat dilakukan referendum, dan kebanyakan UU usulan pemerintah atau DPR mendapat dukungan rakyat. Pemerintah Swiss memang tidak menjalankan pemerintahan untuk rakyat, tetapi menjalankan pemerintahan bersama rakyat. Sistem ini terbukti membawa manfaat yang positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi: di kelurahan/desa (commune) dan di kabupaten/kota (canton) dimana banyak warganya ikut terlibat dalam politik  juga merupakan wilayah dengan layanan publik dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.
Dari pengalaman Swiss kita dapat mempelajari bahwa demokrasi perwakilan dapat berjalan dengan lebih baik, jika partisipasi masyarakat dihargai dan diakomodasi. Urusan sangat penting harus ditentukan oleh rakyat, urusan yang kurang begitu penting oleh DPR, dan urusan implementasi oleh pemerintah atas mandat dari rakyat.

Gambar diambil dari sini.

Penanganan Bencana: Terobosan BRR

Gempa bumi berkekuatan 8,7 skala Richter yang disertai tsunami terjadi di Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 menelan jumlah korban mencapai ratusan ribu orang dan kerusakan wilayah yang masif di sepanjang pantai timur dan barat Aceh. Kini Aceh telah pulih seperti sebelum terjadi bencana, bahkan semakin maju, berkat bantuan dari dalam dan luar negeri dan upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah Aceh sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memulihkan kondisi masyarakat dan wilayah Aceh adalah pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias. Beberapa upaya yang tidak biasa telah dilakukan BRR untuk menjalankan tugasnya. Tulisan ini merangkum beberapa terobosan yang dilakukan BRR, dengan harapan pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi berbagai pihak terkait, dalam menghadapi masalah yang sama atau masalah yang berbeda.
Rencana Induk
Dalam kurun waktu beberapa minggu setelah bencana, Pemerintah Presiden SBY mengambil prakarsa menyusun Rencana Induk untuk membangun kembali wilayah dan kehidupan masyarakat. Penyusunan Rencana Induk diawali dengan Instruksi Presiden nomor 1/2005 kepada 17 pejabat setingkat menteri dan dua gubernur untuk mengambil  langkah percepatan kegiatan tanggap darurat. Menteri Perencanaan Pembangunan  Nasional (PPN)/Kepala Bappenas yang diberi tugas menyiapkan rencana pemulihan, menyelesaikannya pada pertengahan Maret 2005. Rencana Induk yang disusun bersama oleh Bappenas, K/L terkait dan Pemda NAD ini ditetapkan dengan Perpres nomor 30/2005 pada 15 April 2005. Rencana Induk ini ditetapkan sebagai peraturan presiden karena skala bencana bersifat nasional, memerlukan tindakan bersama secara terkoordinasi dari banyak instansi tingkat pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga-lembaga internasional. Rencana Induk memberikan kebijakan dan strategi dasar dalam  menentukan arah pembangunan di Aceh-Nias.
BRR
Setelah masa tanggap darurat dinyatakan selesai oleh Presiden pada tanggal 26 Maret 2005, upaya pemulihan wilayah Aceh segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); yang walaupun masih dalam suasana berkabung tetap dapat menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, termasuk membentuk institusi khusus yang menampung bantuan dana yang disumbangkan oleh berbagai pihak, dari luar dan dalam negeri, seperti dari banyak pemerintah daerah lain di Indonesia; dan kemudian memanfaatkannya untuk upaya-upaya pembangunan kembali rumah-rumah penduduk dan prasarana-parasarana publik yang rusak.  Upaya ini kemudian dilaksanakan dalam lingkup yang lebih luas oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (selanjutnya disingkat BRR), yang ditetapkan dengan Perpu nomor 2/2005 pada tanggal 16 April 2005 dan dikukuhkan sebagai UU nomor 10/2005 tentang Pembentukan  BRR. BRR bertugas selama empat tahun, dari April 2005 hingga April 2009. BRR melaksanakan upaya pemulihan Aceh dan Nias berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh dan Nias Sumatera Utara. BRR terdiri atas tiga organ yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi:  Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana (Bapel).
Penetapan suatu lembaga tersendiri untuk melakukan pemulihan pasca bencana di Aceh dan Nias ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemulihan tersebut harus dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu menyeluruh dan partisipatif; dan karenanya memerlukan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang penuh, terpusat dan terkoordinasi, untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan berdasarkan asas tata kepemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan dan akuntabel. Posisi BRR berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Perlu dicatat bahwa sebelum BRR menjalankan fungsinya, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi sudah dimulai oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana, LSM nasional, dan lembaga-lembaga dan NGO internasional yang sudah berperan sejak awal bencana terjadi.
Pendanaan
Pendanaan untuk pemulihan Aceh dan Nias berasal dari dalam dan luar negeri. Dana dari dalam negeri bersumber dari APBN, yang berasal dari dana rupiah murni (dari pajak dan bukan pajak), hibah luar negeri, realokasi pinjaman luar negeri, pinjaman luar negeri baru, dan moratorium hutang.
Dana APBN ini diatur pengelolaannya oleh Undang-undang Keuangan Negara (mekanisme on-budget). Uang yang berasal dari dana on-budget dikeluarkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  Selain dari APBN, sumberdana pemulihan berasal dari Donor/NGO yang dikelola sendiri tanpa dicatat dalam APBN (sehingga disebut mekanisme off-budget). Bantuan ini ada yang diberikan melalui BRR untuk dikelola, dan ada juga yang diberikan Donor langsung kepada NGO untuk melaksanakan program bantuan sesuai keinginan Donor.
Dalam mengelola anggaran dari APBN ini, BRR melakukan beberapa terobosan agar pengelolaan anggaran dapat mengikuti situasi dan kondisi pascabencana serta tuntutan untuk melakukan pekerjaan secara  cepat, yaitu anggaran luncuran, dana perwalian, dan kontrak tahun jamak. Terobosan ini dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta  dengan sepengetahuan pemerintah.
Terobosan Bidang Anggaran
Untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam proses pemulihan, Badan Pelaksana  BRR menetapkan kebijakan khusus atau terobosan terkait dengan prosedur anggaran. Kebijakan khusus tersebut meliputi Kebijakan Dana Perwalian (Trust Fund) yang pertamakali diterapkan di pemerintahan Indonesia, kebijakan  luncuran anggaran, dan kebijakan pemberian izin kontrak tahun jamak (multiyears).
Anggaran Luncuran
Melalui kebijakan ini, anggaran dan kegiatan yang tercantum pada DIPA yang tidak  terserap pada akhir TA diluncurkan ke TA berikutnya secara otomatis. Pada tahun 2005, DIPA  BRR tidak dapat diselesaikan pelaksanaannya dalam  TA 2005, karena BRR yang dibentuk pada April 2005 baru mendapatkan  DIPA secara resmi pada Juli 2005. Karena waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa bulan, maka program dan proyek BRR yang  sudah direncanakan dan harus dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak menurut peraturan yang ada harus berhenti pada akhir Desember 2005.
Penghentian proyek yang sedang dilaksanakan berpotensi menimbulkan permasalahan dengan pihak ketiga dan menghapuskan jaminan ketersediaan anggaran  untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka untuk mencegah terjadinya penghentian pelaksanaan kegiatan  pemulihan, BRR meminta ijin kepada Depkeu  dan Panitia Anggaran DPR agar dapat memanfaatkan  anggaran yang sudah tercantum dalam DIPA 2005 namun tidak terserap pada tahun 2006 bersama dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk tahun 2006. Pemerintah dan DPR menyetujui permintaan tersebut dengan menetapkan UU nomor 1 tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU 36/2004 tentang   APBN TA 2005, di mana Pemerintah dan DPR memberikan fasilitas  luncuran anggaran kepada BRR untuk memanfaatkan anggaran dalam DIPA 2005 hingga 31  April 2006.
Hal yang sama terjadi pada tahun 2007, di mana BRR mendapat fasilitas  menggunakan anggaran yang telah tercantum pada DIPA 2007 hingga akhir Desember 2008 dengan UU 41/2007 tentang Perubahan Atas UU  18/2006 tentang APBN 2007. Beberapa kendala mengharuskan fasilitas ini diadakan, seperti dalam hal pengadaan tanah  dan pelaksanaan pembangunan perumahan, infrastruktur dan fasilitas bangunan  umum.
Dana Perwalian (Trust Fund)
Pada bulan Desember 2006, Kepala Badan Pelaksana  BRR meminta persetujuan Menteri  Keuangan untuk membuka rekening Trust Fund untuk menampung sisa anggaran yang tidak terserap pada akhir TA  2006. Dana Trust Fund  akan dikelola oleh Unit Trust Fund yang  bertanggungjawab langsung kepada Kabapel. Dirjen  Perbendaharaan Depkeu menyetujui dibukanya rekening Trust  Fund dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor S9264/PB/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Izin Prinsip  Pembentukan Rekening Trust Fund BRR yang dilengkapi  dengan Peraturan Dirjen  Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2007 tentang Penggunaan  Trust Fund BRR yang berasal dari Sisa DIPA TA 2006  sebagai peraturan pelaksanaan pengelolaan Trust Fund yang dilakukan  oleh Badan Pelaksana.
Kabapel kemudian menerbitkan Perkabapel Nomor 32/PER/BPBRR/ XII/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan  Trust Fund BRR Bersumber dari DIPA TA 2006 yang berisikan prosedur dan tata-cara penggunaan Trust Fund. Penanggungjawab umum pengelolaan dana Trust Fund adalah Komite Trust Fund  yang terdiri dari Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan,  Deputi Bidang Infrastruktur dan Pemeliharaan, dan Deputi Bidang  Perumahan dan Permukiman. Sedangkan penanggung jawab  harian pengelolaan dana Trust Fund adalah Direktur  Trust Fund yang secara ex-officio dijabat oleh Direktur Keuangan.
Dalam ketentuan tentang penggunaan dana ini, setiap tagihan yang membebani Trust Fund harus  mendapat otorisasi dari salah seorang anggota Komite Trust  Fund, yang harus memastikan terlebih dahulu bahwa tagihan yang  akan diotorisasi telah sesuai dengan peruntukannya melalui pengujian materil. Untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan dana, Deputi Pengawasan juga diwajibkan oleh Kabapel melakukan verifikasi terhadap pencairan dana yang diusulkan.  Fasilitas Trust Fund ini berakhir pada 1 Juli 2007 yang diperpanjang hingga 30 September 2007 dengan persetujuan Dirjen Perbendaharaan Negara.
Kontrak Tahun Jamak
Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun angggaran mengingat besarnya pekerjaan dibandingkan dengan kapasitas sumberdaya pelaksana yang tersedia. Maka melalui Perpres 70 tahun 2005 tentang perubahan Ketiga  Keppres 80/2003, BRR diperbolehkan melakukan kontrak tahun  jamak. Untuk melaksanakan peraturan ini, Kabapel  melimpahkan kewenangan pemberian izin tahun jamak kepada  Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan (dituangkan dalam  Kepkabapel Nomor 132/KEP/BP-BRR/IX/2006 tentang  Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Tahun Jamak Kepada  Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan).
Proyek-proyek yang diprioritaskan untuk  diberikan izin kontrak tahun jamak adalah antara lain proyek-proyek perumahan,  pengadaan tanah, pematangan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, kontrak tahun jamak juga diberikan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan arus distribusi  barang dan jasa, dan meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat.
Penutup
BRR mengakhiri tugasnya dengan menyelesaikan sekitar 94% kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Induk. Hasil pekerjaan BRR ini bersama-sama dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah pusat dan LSM nasional serta lembaga-lembaga internasional, berhasil memulihkan kehidupan masyarakat di Aceh dan Nias sehingga kembali normal, mendekati keadaan sebelum kejadian bencana.
Keberhasilan BRR tersebut tidak terlepas dari beberapa tindakan terobosan yang dilakukannya. Terobosan-terobosan tersebut kini sudah menjadi bagian dari sistem penganggaran normal. Yang penting untuk dijadikan pelajaran adalah bahwa dalam situasi tidak biasa, berbagai peraturan yang ada bisa mendai tidak sesuai. Untuk itu diperlukan pemikiran untuk perubahan, keteguhan untuk merealisasikan perubahan tersebut, dan upaya-upaya yang konsisten untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Situasi yang tidak biasa tersebut tidak harus merupakan suatu keadaan darurat seperti kejadian bencana alam, melainkan dapat berupa suatu keadaan dalam siatuasi normal tetapi memerlukan penanganan yang tidak biasa karena cara-cara biasa tidak dapat mengatasi masalah yang terjadi.

Indeks Kesiapan Berjejaring Indonesia 2012

Salah satu faktor yang menentukan kemenangan pasangan Jokowi-Basuki dari Fauzi-Nachrowi dalam Pilkada DKI minggu lalu adalah penggunaan yang intensif dari teknologi informasi dan komunikasi dalam menyebarluaskan visi dan program, menarik perhatian pemilih baru, melawan berbagai isu yang dilontarkan di forum nyata, dan lain-lain. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang berwujud telpon genggam dan komputer sebagai raga dan kandungan informasi (internet) sebagai nyawa, yang saling terhubung melalui kabel atau gelombang udara, memang telah memasuki berbagai ranah kehidupan. Perkembangan TIK berlangsung pesat di seluruh dunia, dan memberikan dampak yang besar pada perorangan, bisnis dan pemerintah. TIK mengurangi kendala jarak fisik, jarak psikologis, dan jarak ekonomi; memungkinkan orang untuk berkomunikasi dan menyumbangkan informasi dan gagasan secara bebas ke seluruh dunia dalam waktu sekejap.

Sudah terbukti di banyak negara bahwa TIK mendorong inovasi dan kreativitas, menambah lapangan kerja, meningkatkan produktivitas. Dijitisasi informasi juga selain mewujudkan pemilu yang demokratis, cepat dan murah seperti di Jakarta tersebut,  juga memperluas akses publik terhadap layanan pemerintah, meningkatkan transparansi, mengurangi korupsi; mendorong terbentuknya berbagai komunitas sehingga meningkatkan keguyuban (kohesivitas) sosial, dan tentunya juga meningkatkan kecerdasan dan kesehatan bangsa. Namun tidak setiap negara memperoleh manfaat yang sama besarnya, ada faktor-faktor lain yang juga berpengaruh.

Atas dasar pertimbangan itulah, World Economic Forum (WEF) dan INSEAD meneliti perkembangan TIK, penggunaannya dan dampaknya di seluruh dunia,  dan menuangkan hasilnya dalam suatu indeks yang terukur sehingga dapat diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain.[1] Ada empat hal utama yang diteliti, yaitu:

  • kerangka peraturan dan sikap pemerintah terhadap ekonomi terkait dengan perkembangan TIK;
  • tingkat kesiapan negara (pemerintah, bisnis dan perorangan) untuk menggunakan sarana dan prasarana TIK;
  • upaya yang dilakukan para pelaku untuk meningkatkan kemampuannya dalam menggunakan TIK dan bagaimana menggunakan kemampuan itu dalam kehidupan sehari-hari; dan
  • dampak ekonomi dan sosial yang diperoleh negara dari penggunaan TIK.

Diharapkan dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing negara dalam berbagai aspek TIK tersebut, maka para pengambil keputusan dapat merumuskan kebijakan dan program pengembangan TIK secara lebih tepat lagi. Upaya pemerintah tidak tidak cukup hanya memperluas akses, tetapi juga sejak awal mengembangkan ragam aplikasi dan penggunaannya untuk berbagai bidang kehidupan secara produktif sesuai dengan kebutuhannya. Dengan memahami TIK ini, pemerintah dituntut tidak hanya menonton perkembangan yang terjadi atau hanya menggunakannya karena alasan “yang lain juga menggunakan”, tetapi mengarahkan dan mendorong perkembangannya sehingga memberi dampak yang maksimal terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat.

Indeks Kesiapan Berjejaring

Laporan tahunan The Global Information Technology Report 2012 yang diterbitkan WEF dan INSEAD memuat urutan negara-negara di dunia menurut Indeks Kesiapan Berjejaring (Networked Readiness Index). Indeks Kesiapan Berjejaring (selanjutnya disingkat IKB) mengukur tingkat kemajuan negara-negara atas dasar kecanggihan teknologi informasi dan komunikasinya. IKB  dibangun dari 4 unsur atau sub-indeks, dan setiap sub-indeks dibentuk dari 10 pilar, dan setiap pilar dibentuk dari beberapa indikator. Total ada 53 indikator yang digunakan untuk mengukur kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini. Ke empat sub-indeks tersebut adalah lingkungan (environment), kesiapan (readiness), penggunaan (usage) dan dampak (impact). Ke 10 pilar dan beberapa indikator penting akan diuraikan saat menjelaskan hasil perlombaan antar bangsa dalam kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi berikut ini.

a. Tingkat Global

Pada tingkat global, juara pertama lomba kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menurut WEF tahun ini adalah Swedia, disusul oleh negara tetangga Singapura, kemudian negara-negara Eropa lain (Finlandia, Denmark, Swiss, Belanda, Norwegia), selanjutnya AS, Kanada dan Inggris. Negara Asia lain yang menempati posisi puncak adalah Taiwan (ke 11), Korea Selatan (ke 12), Hong Kong (ke 13), dan Jepang (ke 18).[2] Indonesia sendiri ternyata berada pada peringkat ke 80 dari 142 negara yang disurvei.

b. Tingkat ASEAN

Pada tingkat Asia Tenggara, setelah Singapura, Malaysia adalah negara yang tertinggi tingkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasinya, disusul oleh Brunei Darussalam dan Thailand, baru kemudian Indonesia dan negara-negara lain. Perbedaan peringkat antara juara ke dua (Malaysia, ke 29) dan ke 3 (Brunei Darussalam, ke 54) sangat jauh, yaitu 25 tingkat, demikian juga antara negara peringkat ke tiga dan ke empat (Thailand, ke 77) cukup jauh (17 tingkat). Lihat Tabel 1. Sedangkan antara Indonesia (ke 80) dan Thailand (ke 77) hanya terpaut 3 tingkat. Perbedaan antara peringkat Indonesia dengan negara-negara yang peringkatnya lebih tinggi mengindikasikan akan sulitnya Indonesia mendapat medali perunggu dalam bidang IT di ASEAN, yang saat ini dipegang oleh negara tetangga yang berpenduduk hanya 400 ribu jiwa (Brunei Darussalam), apalagi untuk mengungguli juara kedua, yaitu Malaysia.

Pada pihak lain, perbedaan peringkat antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain yang peringkatnya lebih bawah, ternyata tidak terlalu jauh, hanya terpaut 3 tingkat, yaitu Vietnam (ke 83) dan Filipina (ke 86). Ini artinya, Indonesia dengan mudah dapat dilampaui oleh ke dua negara tersebut. Adapun negara-negara ASEAN lain yang berada di urutan terbawah adalah Kambodia (ke 108) dan negara tetangga dekat Timor Leste (ke 132). Dibandingkan dengan China (ke 51) dan India (ke 69), Indonesia juga tertinggal relatif jauh, yaitu 30 dan 10 tingkat berturut-turut.

Tabel 1. Indeks Kesiapan Berjejaring ASEAN, China dan India; 2012

No Negara Indeks Kesiapan Berjejaring
1 Singapura 2
2 Malaysia 29
3 Brunei Darussalam 54
4 Thailand 77
5 INDONESIA 80
6 Vietnam 83
7 Filipina 86
8 Kambodia 108
9 Timor-Leste 132
10 China 51
11 India 69

Sumber: WEF (2012), diolah (semua tabel)

Faktor Penentu Peringkat

Seperti dijelaskan di depan, Indeks Kesiapan Berjejaring ditentukan oleh empat sub-indeks. Di antara ke empat sub-indeks ini, peringkat yang terbaik ada pada sub-indeks lingkungan peraturan dan inovasi bisnis (ke 72) dan kesiapan sarana dan prasarana (ke 74), dan peringkat lebih rendah dalam aspek penggunaan IT (ke 85) dan dampak terhadap ekonomi dan sosial (ke 86). Perbandingan dengan negara lain adalah sebagai berikut. Secara umum, peringkat untuk masing-masing sub-indeks sama dengan peringkat untuk Indeks Kesiapan Berjejaring, hanya dalam beberapa sub-indeks terdapat perbedaan.  Dalam hal kesiapan sarana dan prasarana TIK, peringkat Indonesia (ke 74) sedikit lebih baik daripada Thailand (ke 75) dan Brunei Darussalam (ke 87). Sebaliknya, dalam aspek dampak IT, Indonesia (ke 86) tertinggal dari Vietnam (ke 79), dan Filipina (ke 84).  Dibandingkan dengan China dan India, Indonesia hanya lebih baik dari India (ke 78) dalam aspek lingkungan. Lihat Tabel 2.

Tabel 2. Indeks Kesiapan Berjejaring ASEAN, China dan India menurut Sub-indeks; 2012

Negara Lingkungan Kesiapan Penggunaan Dampak
1 Singapura 1 8 5 1
2 Malaysia 23 55 29 24
3 Brunei Darussalam 57 87 41 50
4 Thailand 59 75 83 85
5 INDONESIA 72 74 85 86
6 Vietnam 96 86 69 79
7 Filipina 111 77 86 84
8 Kambodia 89 106 111 110
9 Timor-Leste 129 117 131 133
10 China 64 66 51 41
11 India 78 64 78 52

Dalam sub-indeks lingkungan, ada dua pilar yang dipertimbangkan,  yaitu pilar lingkungan politik dan peraturan, dan pilar lingkungan bisnis dan inovasi. Dalam pilar lingkungan politik dan peraturan yang terkait dengan TIK, Indonesia perlu belajar dari Vietnam dan Kambodia yang menempati peringkat lebih baik. Sedangkan dalam pilar lingkungan bisnis dan inovasi, peringkat Indonesia (ke 64) lebih baik dari Brunei Darussalam (ke 76).

Kemampuan suatu negara dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tergantung pada kesiapannya. Dalam sub-indeks Kesiapan ini, Indonesia menempati posisi di tengah-tengah (ke 74). Posisi ini tentu saja tidak menggembirakan karena sebagian besar negara adalah negara berkembang. Jadi diantara negara-negara berkembang pun, kesiapan bangsa Indonesia dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tidak lebih maju. Aspek kesiapan ini ditentukan oleh infrastruktur, kandungan/aplikasi dijital dan keterjangkauan pengguna untuk membeli dan menggunakan sarana informasi dan komunikasi. Dibandingkan negara-negara ASEAN lain,  Indonesia unggul dalam aspek aplikasi dijital (peringkat ke 34), hanya Singapura dan Thailand yang  mengalahkan Indonesia. Sedangkan dalam aspek infrastruktur pendukung, Indonesia menempati posisi jauh di belakang (ke 103). Dalam aspek keterjangkauan, posisi Indonesia (ke 69) relatif sama dengan Vietnam, Thailand dan Filipina.

Ditinjau dari aspek penggunaan teknologi IT oleh perorangan, bisnis dan pemerintah (sub-indeks ke 3), Indonesia masih harus belajar dari negara-negara ASEAN dan dari China dan India. Secara keseluruhan peringkat Indonesia adalah yang ke 85, berada di belakang Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam dan Thailand. Faktor utama dibalik tingkat penggunaan yang rendah ini adalah penggunaan oleh perorangan (peringkat ke 103) yang tidak semaju negara-negara ASEAN lain.  Namun dunia bisnis di Indonesia lebih maju dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ke 49) dibandingkan negara-negara ASEAN lain, kecuali Singapura (ke 14) dan Malaysia (ke 27). Dibandingkan China (ke 51) dan India (78), Indonesia juga secara keseluruhan masih tertinggal.

Selanjutnya dalam hal dampaknya pada perekonomian dan kehidupan sosial (sub-indeks ke 4), Indonesia berada pada posisi yang relatif tertinggal. Secara keseluruhan, peringkat Indonesia adalah di urutan ke 86, jauh di belakang Singapura (ke 1), Malaysia (ke 24) dan sebagian negara-negara ASEAN lain, serta dari China (ke 41) dan India (ke 52). Ketertinggalan Indonesia ini disumbang oleh kenyataan bahwa ICT di Indonesia berpengaruh relatif kecil terhadap perekonomian (ke 106), bandingkan dengan India yang menempati urutan ke 41. Dampak terhadap kehidupan sosial (ke 66), lebih baik dari bidang perekonomian (ke 106), fenomena yang tampak jelas saat proses pilkada DKI berlangsung.

Secara keseluruhan dari sepuluh pilar pembentuk Indeks Kesiapan Berjejaring, pilar terbaik adalah Keterjangkauan (ke 34) dan Penggunaan Bisnis (ke 49). Sedangkan pilar terburuk adalah Penggunaan Perorangan (ke 103) dan Dampak Ekonomi (106). Lihat Tabel 3.

Tabel 3. Indeks Kesiapan Berjejaring Indonesia menurut Pilar; 2012

No Pilar Peringkat
1 Keterjangkauan 34
2 Penggunaan bisnis 49
3 Lingkungan bisnis dan inovasi 64
4 Dampak sosial 66
5 Keterampilan 69
6 Penggunaan pemerintah 75
7 Lingkungan politik dan peraturan 88
8 Infrastruktur dan aplikasi dijital 103
9 Penggunaan perorangan 103
10 Dampak ekonomi 106

Indikator Terbaik dan Terburuk

Dari 53 indikator yang dijadikan dasar untuk menghitung Indeks Kesiapan Berjejaring, empat indikator berada di kelompok 40 besar dunia, yaitu keberadaan modal ventura (ke 17), kapasitas inovasi (ke 30), pembelian barang teknologi maju oleh pemerintah (ke 34), tarif selular bergerak (ke 34). Dua indikator  yang relatif baik adalah kualitas sistem pendidikan (ke 44), dan penggunaan jaringan sosial virtual (ke 48). Sedangkan indikator yang termasuk dalam peringkat terburuk dunia adalah produksi listrik (ke 109), pitalebar internet internasional (ke 109), server internet aman (ke 109), rumah tangga dengan akses internet (ke 109), pengguna internet (ke 118), dan yang terburuk adalah waktu untuk memulai bisnis (ke 124). Lihat Tabel 4. Beberapa faktor positif yang menentukan Indeks Kesiapan Berjejaring ternyata tidak terkait langsung dengan TIK, seperti keberadaan modal ventura, kapasitas inovasi, pembelian pemerintah untuk barang-barang berteknologi maju, dan tarif seluler yang relatif terjangkau. Demikian juga faktor non-IT juga mempengaruhi secara negatif kecanggihan IT Indonesia, yaitu masalah listrik dan peraturan terkait pendirian perusahaan.

Tabel 4. Peringkat Terbaik dan Terburuk Indikator Kesiapan Berjejaring Indonesia; 2012

No Indikator Terbaik Indikator Terburuk
1 Keberadaan modal ventura (17) Produksi listrik (109)
2 Kapasitas inovasi (30) Pitalebar internet internasional (109)
3 Pengadaan barang teknologi maju pemerintah (34) Server internet (109)
4 Tarif selular bergerak (34) Rumah tangga dengan akses internet (109)
5 Kualitas sistem pendidikan (44) Pengguna internet (118)
6 Penggunaan jaringan sosial virtual (48) Waktu untuk memulai bisnis (124)

Penutup

Peringkat Indonesia dalam menguasai dan memanfaatkan TIK yang diukur dengan Indeks Kesiapan Berjejaring ternyata tidak begitu menonjol dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain atau negara-negara lain di dunia pada umumnya. Ada beberapa hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan manfaat TIK. Lingkungan pendukung dan kesiapan infrastruktur perlu diperluas dan ditingkatkan kualitasnya, dan penggunaan TIK dalam berbagai bidang perlu diperhatikan lebih serius lagi.

Agar dapat dikategorikan sebagai negara sekelas dengan China dan India, pemerintah perlu mempunyai target yang lebih tinggi lagi, dengan program-program pengembangan dan penggunaan TIK yang lebih terfokus. Pemerintah perlu mempelopori penggunaan TIK dalam bidang-bidang yang masih lemah, mendorong pelaku bisnis untuk memanfaatkan TIK dan memberi insentif bagi industri dan perguruan tinggi untuk mengembangkan berbagai aplikasi yang bermanfaat. Diharapkan, dengan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih tersebar, terjangkau, dengan aplikasi yang semakin beragam, maka kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

–o0o–

Herry Darwanto adalah staf Bappenas (hdarwanto@bappenas.go.id)


[1] Dalam kajian tersebut, istilah “ekonomi” digunakan sebagai pengganti istilah “negara” untuk dapat memasukkan entitas ekonomi yang berdiri sendiri namun tidak diakui secara formal sebagai suatu negara yang berdaulat penuh, seperti Taiwan dan Hong Kong.

[2] Tingkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Hong Kong sangat dinikmati oleh para TKI yang dapat berkomunikasi dengan keluarga mereka di tanah air dengan mudah dan murah.

Note: gambar diambil dari sini

Penurunan Peringkat Daya Saing Indonesia Tahun 2012

World Economic Forum (WEF) baru-baru ini menerbitkan laporan tahunan The Global Competitiveness Report 2012–2013. Seperti halnya laporan tahun-tahun sebelumnya, laporan tahunan ini menyajikan data yang komprehensif mengenai Indeks Daya Saing Global beserta unsur-unsur pembentuknya. Ada 144 negara yang dicakup dalam laporan tahun ini (tahun 2011 ada 142 negara), dengan sistem pengukuran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada enam tambahan negara yang dicakup, yaitu Seychelles, Sierra Leone, Guinea, Gabon, Liberia dan Lybia; namun ada empat negara yang tidak dianalisis untuk laporan tahun 2012 ini karena masalah politi dan keamanan (Tunisia dan Suriah) dan karena ketiadaan data (Belize dan Angola). Data untuk mengukur indeks daya saing global tersebut berasal dari survei opini eksekutif di setiap negara dan data sekunder yang diperoleh dari lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang berasal dari kantor statistik setiap negara. Berikut ini adalah interpretasi terhadap indeks daya saing global tahun 2012 yang dipublikasikan oleh WEF tersebut.

Global

Tahun 2012 ini, negara yang paling kompetitif adalah Swiss, yang mempertahankan peringkat pertama dari hampir seluruh negara di dunia sejak tahun 2009. Peringkat ke 2 adalah Singapura, disusul oleh  Finlandia, Swedia, Belanda, Jerman, AS, Inggris; dan dua negara Asia lain, yaitu Hong Kong dan Jepang. Lihat Tabel 1. Hong Kong tahun ini berhasil menggusur Denmark dari sepuluh negara paling kompetitif di dunia.

Tabel 1. Sepuluh Negara dengan Indeks Daya Saing Tertinggi 2012

Negara 2012
1 Swiss 1
2 Singapura 2
3 Finlandia 3
4 Swedia 4
5 Belanda 5
6 Jerman 6
7 AS 7
8 Inggris 8
9 Hong Kong 9
10 Jepang 10

Catatan: data untuk semua tabel bersumber WEF (2012), The Global Competitiveness Report 2012–2013

Dari semua negara yang disurvei WEF, negara yang menunjukkan kenaikan tertinggi dalam peringkat daya saing sejak tahun 2008 adalah Kambodia, yang meningkat dari peringkat ke 109 (2008) menjadi peringkat ke 85 (2012). Negara-negara lain yang mengalami kenaikan peringkat tertinggi setelah Kambodia adalah Azerbaijan, Peru, Turki Bosnia-Herzegovina, dll. Lihat Tabel 2.

Tabel 2. Sepuluh Negara dengan Kenaikan Indeks Daya Saing Tertinggi 2008-2012

Negara 2008 2012 Perubahan
1 Kambodia 109 85 24
2 Azerbaijan 69 46 23
3 Peru 83 61 22
4 Turki 63 43 20
5 Bosnia-Herzegovina 107 88 19
6 Albania 108 89 19
7 Panama 58 40 18
8 Ekuador 104 86 18
9 Tajikistan 116 100 16
10 Brazil 64 48 16

Sedangkan negara dengan penurunan peringkat daya saing tertinggi adalah Yunani, yang merosot dari peringkat ke 67 (2008) menjadi ke 96 (2012), yaitu menurun sebanyak 29 angka. Negara-negara lain yang mengalami kemerosotan peringkat daya saing adalah Mesir, Slowakia, Pakistan, Botswana, dll. Lihat Tabel 3.

Tabel 3. Sepuluh Negara dengan Penurunan Indeks Daya Saing Tertinggi 2008-2012

Negara 2008 2012 Perubahan
1 Yunani 67 96 -29
2 Mesir 81 107 -26
3 Slowakia 46 71 -25
4 Pakistan 101 124 -23
5 Botswana 56 79 -23
6 El Salvador 79 101 -22
7 Venezuela 105 126 -21
8 Senegal 96 117 -21
9 Pantai Gading 110 131 -21
10 Nigeria 94 115 -21

ASEAN

Diantara negara-negara ASEAN, setelah Singapura, negara yang tertinggi peringkat daya saing tahun 2012 adalah Malaysia (ke 25), disusul Brunei Darussalam (28), Thailand (38). Indonesia berada di urutan ke empat dengan posisi ke 50. Negara tetangga Timor-Leste menempati urutan terakhir (ke 136). Negara-negara ASEAN yang mengalami kenaikan indeks daya saing terbesar sejak 2008 adalah Kambodia (24 tingkat), Brunei Darussalam (11), Filipina (6), Indonesia (5) dan Singapura (3). Sedangkan Malaysia, Thailand, Vietnam dan Timor Leste mengalami penurunan peringkat daya saing selama 2008-2012. Lihat Tabel 4.

Tabel 4. Indeks  Daya Saing Negara-negara ASEAN 2012

Negara 2008 2012 Perubahan
1 Singapura 5 2 3
2 Malaysia 21 25 -4
3 Brunei Darussalam 39 28 11
4 Thailand 34 38 -4
5 Indonesia 55 50 5
6 Filipina 71 65 6
7 Vietnam 70 75 -5
8 Kambodia 109 85 24
9 Timor-Leste 129 136 -7

Indonesia

Tahun ini Indonesia mengalami penurunan indeks daya saing global, dari posisi ke 46 (2011) menjadi ke 50 (2012). Peringkat terbaik Indonesia adalah pada tahun 2010 (ke 44), yang meloncat dari posisi ke 54 dari tahun sebelumnya. Lihat Tabel 5.

Tabel 5. Indeks Daya Saing Indonesia 2008-2012

Indikator 2008 2009 2010 2011 2012
Indeks Daya Saing 55 54 44 46 50
-          Persyaratan dasar 76 70 60 53 58
-          Penopang efisiensi 49 50 51 56 58
-          Faktor inovasi dan kecanggihan 45 40 37 41 40

Indeks daya saing menurut WEF dibentuk oleh 3 unsur utama, yaitu persyaratan dasar, penopang efisiensi, faktor inovasi dan kecanggihan. Dari ke tiga unsur utama ini, selama tahun 2011-2012 hanya unsur terakhir yang mengalami kenaikan peringkat, walau hanya satu tingkat. Sedangkan dua unsur lain mengalami penurunan peringkat, yang terburuk adalah unsur pertama yaitu persyaratan dasar. Lihat Tabel 5 di atas. Perlu menjadi perhatian bahwa selama periode 2008-2012, unsur persyaratan dasar mengalami kenaikan peringkat dengan cukup tajam (dari 76 ke 58), sedangkan ke dua unsur lain mengalami penurunan. Negara-negara berkembang yang sedang menapak menjadi negara maju umumnya mengalami peningkatan peringkat dalam unsur ini. Jadi Indonesia menunjukkan jejak yang berbeda dengan sebagian besar negara lain dalam pola perubahan daya saing global selama lima tahun terakhir ini.

Dianalisis secara lebih mendalam, terlihat bahwa pilar kesiapan teknologi, efisiensi pasar barang dan kecanggihan bisnis menunjukkan peningkatan dari keadaan tahun 2011. Sedangkan ke 9 pilar lain menunjukkan penurunan dalam peringkat daya saing. Cukup menonjol adalah pilar efisiensi pasar tenaga kerja, yang merosot dari peringkat 94 dunia menjadi ke 120. Lihat Tabel 6. Aspek ketenagakerjaan inilah penyebab merosotnya daya saing Indonesia pada tahun 2012.

Tabel 6. Indeks Daya Saing Indonesia menurut Pilar Daya Saing, 2011-2012

Pilar 2011 2012 Perubahan
1 Kesiapan teknologi 94 85 9
2 Efisiensi pasar barang 67 63 4
3 Kecanggihan bisnis 45 42 3
4 Kelembagaan 71 72 -1
5 Kemajuan pasar uang 69 70 -1
6 Besar pasar 15 16 -1
7 Infrastruktur 76 78 -2
8 Lingkungan ekonomi makro 23 25 -2
9 Inovasi 36 39 -3
10 Pendidikan tinggi dan pelatihan 69 73 -4
11 Kesehatan dan pendidikan dasar 64 70 -6
12 Efisiensi pasar tenaga kerja 94 120 -26

Selanjutnya jika dianalisis secara lebih mendalam lagi, maka terlihat ada perubahan yang cukup signifikan pada beberapa beberapa indikator pembentuk indeks daya daya saing. Dari 113 indikator daya saing, jumlah indikator yang mengalami kenaikan dan penurunan hampir sama, yaitu 52 (naik) dan 51 (turun) sedangkan 10 indikator lain tidak mengalami perubahan. Indikator daya saing yang mengalami peningkatan adalah antara lain peran manajemen profesional, pengguna internet, pendelegasian kewenangan, inflasi. Lihat Tabel 7.

Tabel 7. Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Kenaikan Peringkat diatas 10 Angka

No Indikator Perubahan
1 Peran manajemen profesional 18
2 Pengguna internet 17
3 Pendelegasian kewenangan 16
4 Inflasi 15
5 Pita lebar internet 14
6 Pelatihan karyawan 13
7 Kesehatan bank 13
8 Efektivitas kebijakan anti monopoli 12
9 Beban prosedur kepabeanan 12
10 Perilaku etis perusahaan 11
11 Kemampuan manajemen 11

Adapun indikator daya saing yang mengalami penurunan peringkat diantaranya adalah pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis, neraca anggaran dan belanja pemerintah, dan paten per sejuta penduduk. Lihat Tabel 8.

Tabel 8. Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Penurunan Peringkat Diatas 10 Angka

No Indikator Perubahan
1 Pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis -21
2 Neraca anggaran dan belanja pemerintah -15
3 Paten per sejuta penduduk -15
4 Indeks hak memperoleh keadilan -13
5 Dampak  HIV/AIDS bagi dunia usaha -12
6 Sambungan telpon tetap -11

Dalam pilar kelembagaan, indikator daya saing yang mengalami kenaikan adalah antara lain transparansi perumusan kebijakan pemerintah (6), kekuatan standar akuntansi dan pelaporan (7), perilaku etis perusahaan (11) dan kemampuan manajemen (11). Sedang indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis (-21), praktek penyuapan (-8), dampak terorisme bagi dunia usaha (-7), kriminalitas terorganisasi (-7).

Dalam pilar infrastruktur, indikator yang mengalami perbaikan peringkat adalah antara lain pelanggan telpon gerak (4) dan kualitas pasokan listrik (5), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain Sambungan telpon tetap (-11), kualitas infrastruktur umum (-10), kualitas infrastruktur transportasi udara (-9).

Dalam pilar lingkungan ekonomi makro, indikator yang mengalami kenaikan peringkat daya saing adalah antara lain peringkat kredit negara (7) dan inflasi (15), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain neraca anggaran dan belanja pemerintah (-15).

Dalam pilar kesehatan dan pendidikan dasar, indikator yang mengalami kenaikan daya saing adalah antara lain kematian bayi (3), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain dampak  HIV/AIDS bagi dunia usaha (-12), dampak TBC bagi dunia usaha (-10), dan harapan hidup (-8).

Dalam pilar pendidikan tinggi dan pelatihan, indikator yang mengalami perbaikan adalah antara lain kualitas pendidikan matematika dan keilmuan (8) dan pelatihan karyawan (13), sedang indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain akses internet sekolah (-7) dan tingkat partisipasi pendidikan menengah (-4).

Dalam pilar efisiensi pasar barang, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain efektivitas kebijakan anti monopoli (12), beban prosedur kepabeanan (12), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain intensitas kompetisi lokal (-7) dan cakupan  dan efek perpajakan (-7).

Dalam pilar efisiensi pasar tenaga kerja, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain kerjasama hubungan buruh-pengusaha (7), dan peran manajemen profesional (18), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain biaya redundansi (-6) dan upah dan produktivitas (-6).

Dalam pilar kemajuan pasar uang, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain keberadaan teknologi terbaru (2), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain indeks hak memperoleh keadilan (-13) dan pembiayaan melalui pasar saham lokal (-5).

Dalam pilar kesiapan teknologi, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain pita lebar internet (14) dan pengguna internet (17), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain PMA dan transfer teknologi (3) dan pelanggan internet pita lebar (4).

Dalam pilar besar pasar, indikator yang mengalami kenaikan daya saing adalah antara lain pendelegasian kewenangan (16), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain ekspor/PDB (-1).

Dalam pilar kecanggihan bisnis, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain kecanggihan proses produksi (5), cakupan pemasaran (5), dan kualitas pemasok lokal (6), sedang indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain kuantitas pemasok lokal (-10), sifat keunggulan daya saing (-6) dan kepanjangan rantai nilai (-1).

Terakhir, dalam pilar inovasi, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain lelang pemerintah untuk produk teknologi maju (5) dan belanja riset perusahaan (6), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain indikator paten per sejuta penduduk (-15) dan jumlah ilmuwan dan insinyur (-6).

Kesimpulan

Penurunan peringkat daya saing Indonesia pada tahun 2012 ini seharusnya membuat pemerintah dan dunia usaha segera mencari jalan keluar mengatasi penyebab penurunan daya saing tersebut. Indeks daya saing global yang dibuat oleh WEF dapat menjadi rujukan untuk menentukan perbaikan yang perlu dilakukan. Selain itu, dengan belajar dari negara-negara lain yang menunjukkan kenaikan indeks cukup signifikan, dapat dipelajari kebijakan apa yang perlu dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan indeks daya saing.

Laporan periodik WEF tahun 2012 ini juga menyertakan kendala-kendala yang menghambat untuk berusaha di Indonesia, antara lain: birokrasi pemerintah yang tidak efisien, korupsi, keterbatasan infrastruktur, etika kerja yang buruk, hambatan peraturan perburuhan, dan lain-lain.

–o0o–

Herry Darwanto adalah staf Bappenas

Regulasi Pasar Produk

Regulasi pemerintah terhadap suatu produk mempengaruhi kualitas, variasi dan harga produk. Umumnya regulasi pemerintah hanya terkait dengan barang publik, dengan tujuan untuk mengatasi kegagalan pasar atau untuk mengejar tujuan-tujuan non-ekonomi. Tetapi regulasi pemerintah juga kemudian diberlakukan terhadap barang swasta dengan tujuan yang kurang lebih sama dengan regulasi untuk barang publik. Apakah regulasi terkait dengan barang swasta membawa manfaat bagi perekonomian? Inilah pertanyaan yang akan dijawab oleh OECD melalui sejumlah penelitian lintas negara.

Sejak akhir 1990-an, OECD telah menyusun indikator mengenai regulasi pasar produk di sektor non-manufaktur untuk negara-negara anggotanya (Conway dan Nicoletti, 2006). Sektor non-manufaktur dibatasi sebagai sektor infrastruktur (energi, transportasi, telekomunikasi) dan sektor jasa-jasa. Mengukur perubahan dalam regulasi di sektor non-manufaktur penting karena dua alasan. Pertama, sektor-sektor ini mewakili sekitar dua pertiga dari kegiatan ekonomi dan merupakan sektor-sektor yang paling dinamis dalam hal pertumbuhan produktivitas dan lapangan kerja. Kedua, sektor non-manufaktur adalah bidang di mana regulasi ekonomi paling banyak terjadi dan paling terkait dengan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk.

Indikator regulasi dibangun dengan cara mengukur kontrol negara terhadap perusahaan swasta, hambatan dalam menjalankan usaha, dan keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis (Conway dan Nicoletti, 2006).  Indikator ini ingin mengubah informasi kualitatif tentang regulasi pemerintah menjadi informasi yang kuantitatif sehingga dapat dihitung perbedaan dan perubahan regulasi tersebut antar negara dan antar waktu.

Semua indikator dihitung dengan menggunakan pendekatan dari bawah, di mana informasi tentang peraturan diukur dengan menggunakan algoritma skoring, kemudian digabung menjadi Indeks Regulasi Pasar Produk (RPP). Tujuan menyusun indeks ini adalah untuk mengukur sejauh mana tatanan regulasi di sektor tertentu mengandung ciri anti-persaingan. Dengan indeks ini indikator-indikator yang disusun dapat dibandingkan antar negara, dan bebas dari penilaian yang konteks-spesifik. Perbedaan dalam nilai indikator menurut waktu dan negara juga dapat ditelusuri dengan perubahan atau perbedaan dalam tatanan regulasi tertentu. Hal ini tidak mungkin dilakukan dengan sistem indikator berdasarkan survei opini, yang walaupun dapat mengidentifikasi kebijakan yang dianggap lemah, namun tidak dapat menjelaskan hal itu dalam konteks tatanan kebijakan yang ada.

Conway dan Nicoletti (2006) mengukur indikator regulasi secara tahunan selama periode 1975-2003 untuk 21 negara OECD, berdasar pada sejumlah dokumen yang dipublikasikan dan pada jawaban Kuesioner Indikator Regulatory OECD (untuk data 1998 dan 2003). Mereka menyusun Indikator Regulasi Non-Manufaktur (selanjutnya RNM) yang dibagi menjadi tiga kategori besar. Kelompok indikator pertama mengukur hambatan regulasi di sektor Energi, Transportasi dan Komunikasi (selanjutnya disingkat ETK). Kelompok indikator kedua menilai regulasi di sektor Perdagaangan Eceran dan Jasa Profesional (selanjutnya disingkat PEJP). Kelompok indikator ketiga, yang disebut Indikator Regulasi (selanjutnya disebut IR), diturunkan dari dua kelompok tadi ditambah indikator peraturan anti-kompetitif di sektor keuangan.

Indikator Regulasi mengukur biaya potensial dari peraturan anti-kompetitif yang ditangkap oleh indikator ETK dan PEJP (ditambah keuangan) pada sektor-sektor ekonomi yang menggunakan output dari sektor-sektor tersebut sebagai input antara dalam proses produksi. Indikator ETK mengukur hambatan persaingan di tujuh industri, yaitu: listrik, gas, angkutan penumpang udara, transportasi kereta api, angkutan barang, dan jasa pos. Indikator tersebut meliputi transmisi, distribusi dan pasokan listrik dan gas, infrastruktur serta layanan penumpang dan barang di sektor transportasi kereta api, rute domestik dan internasional dalam angkutan penumpang udara; layanan surat dasar, paket dan kurir di bidang jasa pos; dan bagasi, jarak tempuh dan layanan bergerak di bidang telekomunikasi.

Indikator PEJP mencakup peraturan yang menghambat persaingan di sektor perdagangan eceran dan jasa profesional. Indikator perdagangan ecaran mencakup 25 negara OECD pada tahun 1998 dan 29 negara OECD pada tahun 2003. Indikator jasa profesional mencakup 22 negara OECD pada tahun 1996 dan 30 negara-negara OECD pada tahun 2003. Indikator perdagangan eceran meliputi peraturan untuk outlet generik serta, lebih rinci, untuk makanan dan toko-toko pakaian, sedangkan indikator jasa profesional meliputi peraturan dalam profesi rekayasa, hukum, akuntansi dan arsitektur.

Analisis terhadap indikator regulasi untuk sektor non-manufaktur di negara-negara OECD menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.

Kebijakan pasar produk telah menjadi lebih ramah terhadap mekanisme pasar selama beberapa tahun terakhir. Indikator ETK menunjukkan bahwa regulasi yang ketat di semua negara OECD pada 1970-an, namun selama periode 1975-2003, perubahan terjadi di sebagian regulasi yang dicakup oleh indikator ini. Tetapi yang paling spektakuler adalah dalam menurunnya hambatan masuk dan, kepemilikan negara, dan pengendalian harga. Amerika Serikat adalah negara pertama yang memulai reformasi regulasi di pasar produk pada awal tahun 1980-an. Sejumlah negara lain – terutama Inggris, Kanada, Selandia Baru, Jepang – memulai reformasi pada pertengahan 1980-an. Australia dan kebanyakan negara Eropa lain mereformasi pasar produk baru pada pertengahan 1990-an. Penerapan kebijakan liberalisasi Uni Eropa menjadi stimulus penting bagi reformasi di industri jaringan negara-negara itu.

Peraturan sektor perdagangan eceran dan jasa profesional di negara-negara OECD menunjukkan pendekatan kebijakan yang sangat berbeda. Namun variasi lintas-negara yang cukup besar dalam peraturan perdagangan eceran telah berubah sedikit antara tahun 1998 dan 2003. Peraturan mengenai jasa profesional sering membatasi kompetisi dengan adanya hambatan masuk, penetapan harga, pemberian hak eksklusif untuk melakukan layanan tertentu, dan lain-lain.

Wölfl dkk. (2010) mengembangkan indeks Regulasi Pasar Produk yang dilakukan Conway dan Giuseppe (2006) dengan menambah jumlah negara yang dicakup, yaitu beberapa negara bukan anggota OECD (yaitu Brazil, China, India, Indonesia, Afrika Selatan [sering disebut sebagai kelompok BRIICS bersama Rusia], serta  Bulgaria, Kroasia, Romania dan Ukraina), selain 30 negara anggota OECD dan lima anggota yang akan masuk (Chile, Israel, Estonia, Slovenia, dan Russia). Tujuan memperluas cakupan negara yang diteliti ini tentu saja untuk membandingkan pola regulasi terakhir antara negara-negara OECD dan negara-negara lain, khususnya dengan negara-negara BRIICS yang rata-rata mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada negara-negara OECD. Cakupan waktu analisis juga diperbanyak menjadi antara 1998-2008.

Kesimpulan Wölfl dkk. (2010)  antara lain:

  • Regulasi lebih menghambat persaingan usaha di negara bukan OECD daripada di negara OECD, namun ada variasi yang besar dalam masing-masing kelompok negara.
  • Regulasi pasar produk yang kurang menghambat persaingan cenderung mendorong pertumbuhan ekonomi. Rumusan kasarnya kurang lebih sebagai berikut: perbaikan ½ angka hambatan berusaha akan meningkatkan pertumbuhan PDB/kapita sebesar 0.4%.
  • Di negara-negara yang relatif kurang maju, potensi manfaat pertumbuhan dari meningkatnya persaingan dalam pasar produk dapat terhambat oleh kelemahan struktural lain.
  • Diantara negara-negara BRIICS, Brazil adalah negara yang paling tidak restriktif, sedangkan China adalah negara yang paling restriktif.
  • Secara keseluruhan, Indonesia berada dalam posisi ke tiga diantara negara-negara BRIICS diatas India, Rusia dan China (Tabel 1). Sedangkan jika dilihat dari kelompok indikator, Indonesia berada dalam posisi lebih liberal dalam kelompok “Hambatan Berusaha” dan “Hambatan Perdagangan dan Investasi“ dibandingkan dengan negara-negara BRIICs lain (Tabel 2).

Tabel 1. Indeks Regulasi Pasar Produk (RPP) Negara2 BRIICS, 2008

Negara Indeks RPP
1 Brazil 1,98
2 Afrika Selatan 2,38
3 Indonesia 2,73
4 India 2,84
5 Rusia 3,03
6 China 3,30

Catatan: indeks berkisar dari 0 (terbaik) hingga 6 (terburuk)

Sumber: Wölfl dkk, (2010) diolah.

Tabel 2. Indeks Regulasi Pasar Produk (RPP) BRIICS dan OECD enurut Kelompok Indikator, 2008

No Kelompok Indikator Rata2 OECD Rata2 BRIICS Brazil Rusia India Indonesia China Afrika Selatan
1 Kontrol Negara 2.12 3.79 2.67 4.39 3.58 4.36 4.63 3.10
2 Hambatan Berusaha 1.45 2.23 1.97 1.78 2.73 1.86 2.89 2.17
3 Hambatan Perdagangan dan Investasi 0.49 2.11 1.30 2.94 2.22 1.97 2.40 1.86

Catatan dan sumber: idem Tabel 1.

Pemerintah dapat memanfaatkan kajian yang dilakukan OECD di atas untuk meninjau kembali kebijakan perekonomian yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan kajian serupa untuk sektor-sektor yang lebih rinci, sehingga dampak dari kebijakan di masing-masing sektor terhadap perekonomian nasional dapat diketahui dan kebijakan yang lebih baik dapat dirumuskan. Tidak semua sektor, prinsip persaingan usaha perlu diterapkan; di beberapa sektor peran pemerintah tetap perlu hadir untuk menjaga dampak negatif dari persaingan pasar yang dapat berakibat buruk pada sebagian masyarakat. Bagaimanapun, upaya untuk mengukur efektivitas kebijakan pemerintah perlu dilakukan, agar dampak kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan yang ditetapkan.

–o0o–

Herry Darwanto adalah staf Bappenas.

INDONESIA : Menuju Negara Gagal?

Unduh file ppt

Penegasan Fungsi Pemerintah Pusat

Hingga kini, diduga beberapa K/L masih melakukan program/kegiatan yang sebetulnya sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah menurut UU Pemerintahan Daerah. Jika kecenderungan ini benar terjadi, maka perlu dilakukan upaya-upaya yang serius untuk mengatasi hal itu, karena implikasi negatif yang diakibatkannya, antara lain sbb.

Pertama, adanya program dan kegiatan pusat yang sebetulnya sudah didesentralisasikan ke daerah akan mengurangi besaran anggaran yang dapat ditransfer ke daerah. Banyak daerah memerlukan biaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat, namun dana yang dapat dihimpun masih belum mencukupi, baik yang berasal dari PAD maupun dari dana transfer pusat. Penambahan dana dari pusat ke daerah sebagai hasil pengurangan program/kegiatan K/L yang bersifat desentralistik akan mengurangi beban pemda, dan diharapkan akan berimplikasi pada membaiknya layanan kepada masyarakat.

Kedua, jika K/L tidak melaksanakan program/kegiatan yang sudah didesentralisasikan, maka masalah koordinasi dalam perencanaan menjadi berkurang. Tumpang tindih antara kegiatan pusat dan daerah tidak akan terjadi lagi, karena hanya pemda yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap kegiatan itu. Keberlangsungan manfaat suatu kegiatan juga akan lebih terjamin karena pemda akan berusaha agar setiap kegiatan akan terus memberikan manfaat kepada warganya. Pemda tidak bisa mengelak bahwa suatu kegiatan adalah program pusat, sehingga tidak bertanggungjawab jika kegiatan itu mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Ketiga, dengan pemisahan yang jelas antara fungsi pusat dan daerah, maka masyarakat akan lebih tepat lagi menyampaikan aspirasi dan keluhannya. Banyak kasus di mana masyarakat menyampaikan suatu permasalahan atau usulan kepada Presiden/Wapres/Menteri atau pejabat pusat lain padahal sebetulnya permasalahan atau program/kegiatan yang diusulkan itu merupakan kewajiban/kewenangan pemda. Masyarakat dapat kecewa terhadap pemerintah pusat jika usulan itu tidak ditidaklanjuti, padahal seharusnya pemerintah daerahlah yang bertanggungjawab.

Demikian beberapa pertimbangan mengapa kecenderungan melaksanakan program/kegiatan oleh K/L yang sudah menjadi kewajiban daerah perlu dibenahi.

Bappenas sebagai Penilai

Dalam proses penyusunan RKP, peran Bappenas sangat penting untuk menjaga agar K/L tidak melakukan program/kegiatan yang sudah menjadi kewenangan pemda. Bappenas mungkin adalah institusi di pemerintahan yang mempunyai peluang besar untuk membatasi munculnya usulan program/kegiatan seperti ini, baik pada saat menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan pada tahap awal penyusunan RKP, maupun pada saat menelaah rancangan Renja K/L untuk kemudian diakomodasi dalam RKP dan selanjutnya dalam UU-APBN. Dengan demikian semua program/kegiatan yang akan dimintakan besaran pendanaannya oleh K/L kepada Kemenkeu sudah bersih dari program/kegiatan yang bersifat desentalistik.

Untuk itu, Bappenas perlu mempunyai informasi yang jelas mengenai fungsi-fungsi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat dengan tepat menilai apakah suatu program/kegiatan adalah kewajiban pusat atau daerah. Perbedaan penafsiran mengenai UU dan PP mengenai pembagian fungsi pusat dan daerah, jika ada, perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Tantangan

Hal ini tentunya bukan hal yang mudah jika undang-undang sektoral (yang menjadi dasar pertimbangan K/L dalam menyusun program/kegiatan) tidak selaras dengan UU Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam jangka menengah, perlu diupayakan dilakukannya revisi terhadap undang-undang sektoral itu, dan dalam jangka pendek, perlu ditetapkan kebijakan seperti Inpres, Perpres atau SKB MenPPN+Menkeu+Mendagri yang dapat menjadi pegangan bagi K/L untuk menyusun rencana program/kegiatannya.

Tantangan lain mungkin berasal dari Senayan, ketika anggota DPR yang berusaha agar daerah pemilihannya mendapatkan program/kegiatan tertentu dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah pusat, tanpa memperhatikan apakah program/kegiatan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban/kewenangan  pemerintah pusat.

Dalam hal ini, pemerintah dapat mengajukan usulan kepada DPR untuk membatasi jumlah kegiatan atau besaran anggaran yang dapat diusulkan DPR untuk diakomodasi dalam RAPBN, dan pelaksananya tetap sesuai dengan prinsip desentralisasi. Ketentuan ini perlu dituangkan dalam suatu peraturan agar berlaku permanen. Solusi lain adalah Presiden tidak menandatangani RUU APBN yang sudah disetujui DPR jika dinilai perubahan itu menyebabkan rencana awal menjadi tidak lagi koheren, tidak terpadu, bertentangan dengan otonomi daerah, dsb. Namun sebelum itu terjadi, pemerintah tentu perlu memberikan penjelasan semaksimal mungkin kepada DPR mengenai RAPBN yang diajukan disertai pertimbangan yang mendasarinya, termasuk pembagian urusan yang lebih jelas antara pusat dan daerah.

–o0o–

Penulis adalah staf Bappenas.

Mempercepat Bangunan Infrastruktur

Infrastruktur merupakan prasyarat utama untuk pertumbuhan jangka panjang dan menjadi salah satu faktor penting penentu daya saing suatu negara. Namun di banyak negara berkembang, investasi pemerintah dalam bidang infrastruktur tidak menunjukkan perkembangan yang stabil. Pada saat keuangan negara mengalami tekanan, pemerintah cenderung mengurangi anggaran untuk program pembangunan infrastruktur daripada mengurangi anggaran “rutin”, seperti belanja barang, dll.


Read more…

Budget Preparation Process in Regional Governments

Budget preparation in regional governments consists of two steps: preparation of budget draft and stipulation of budget regulation.

A. PREPARATION OF REGIONAL BUDGET DRAFT

1. Preparation of Regional Annual Plan

To formulate a budget, a regional government has to prepare a Regional Annual Working Plan as an elaboration of Five Yearly Regional Development Plan, taking into consideration  the contents of all Regional Institution Annual Plans and the central government’s Annual Working Plan. A Regional Annual Working Plan consists of regional economic framework,  development priorities,  regional responsibilities, measurable programs, and financing mechanism of the plan. The legal status of a Regional Annual Working Plan is a Head of Region’s Regulation.

2. Preparation of Budget Policy

Based on Regional Annual Working Plan and the Guidelines of Regional Budget Preparation as instructed by the Minister of Home Affairs for the respective year, Head Region prepares a draft of Budget General Policy. MoHA Guidelines includes: central government policies that have to be considered/accommodated in the regional budget, financing and technical principles in preparing budget for the respective year. The guidelines functions as a “bridge” between central and regional governments in terms of development policy, planning and budgeting. A draft of Budget General Policy consists of measurable performance achievement targets of the programs to be implemented by the regional government, a projected regional income, a regional expenditure allocation, sources and use of funds, and macroeconomic and central government fiscal policy assumptions. In preparing a draft of Budget General Policy, Head of Region is assisted by a Regional Government Budget Team chaired by the Regional Secretary.

3. Discussion of Budget Policy with the Parliament

The draft of Budget General Policy is sent by Head Region to Regional Parliament to be discussed. The discussion is held by Regional Government Budget Team and the Budget Commission of the Regional Parliament. When agreement is achieved, the draft of Budget General Policy becomes the Budget General Policy.

4. Preparation of Budget Ceiling

Following the agreement of Budget General Policy, the regional government prepares a draft of Priority and Preliminary Budget Ceiling. This Budget Ceiling consists of (a) priority scales of for obligatory as well as optional responsibilities of regional governments, programs for each type of responsibility, and the ceiling budget for each program.

5. Discussion of Budget Ceiling with the Parliament

Head of Region submits  the draft of Budget Ceiling to the Regional Parliament for discussion. The discussion is held by the Regional Government Budget Team and the Budget Commission of the Regional Parliament. The agreed draft of Budget Ceiling is then becomes the Budget Ceiling for the respective year.

6. Preparation of Working Plan and Budget

Based on the Budget General Policy and the Budget Ceiling, the Regional Government Budget Team prepares a circulation letter of Head Region on the guidelines of Working Plan and Budget preparation. The guidelines  is used as a reference for each head of regional institution in preparing a Working Plan and Budget. The circular letter covers the followings: priority programs and their ceiling budget for each regional institution, predictions of incomes that can be collected by regional each institution, the financing of the budget, synchronization of programs and activities with the determined minimum service, time limit in submission of  the Working Plan and Budget, directions that have to be considered by each regional institution such as the principles of efficiency, affectivity, transparency and accountability in budget preparation.

A Working Plan and Budget consists of an income interpretation, an expenditure plan for each program and activity, and a financing plan for the respective year, in a detailed manner, and includes a forward prediction of programs and budgets. A Working Plan and Budget also includes information on regional tasks, organizations, cost standards, and performance to be achieved for each program and activity. If, after assessing each Working Plan and Budget, a non-coherency is found,  the respective regional institution has to undertake revision. The combined final Working Plan and Budgets is then used as materials to prepare Regional Regulation on Regional Budget and Head of Region’s Regulation on the Detailization of the Regional Budget drafts.

7. Preparation of Budget Draft

All Working Plan and Budgets that prepared by regional institutions are submitted to the Budget Team for scrutinization. The scrutinization is meant to analyze the coherency between the proposed Working Plan and Budget with the Budget General Policy, Budget Ceiling, forward predictions as agreed on the previous year discussion, and with other planning documents. The performance indicators and activity objectives should be in consistent with  expenditure analytical standards, cost unit standards, minimum service standards, and in line with programs and activities of other regional institutions. The draft of Regional Regulation on Budget that has been prepared by the Budget Team then to be submitted to Head of Region, and when it is agreed, to be submitted next to the Parliament. Before submitting to the Parliament, the draft of Regional Regulation on Regional Budget has to be discussed in public. Such socialization is to inform public about the rights and responsibilities of the regional government and of the society in the implementation of the budget.

B. STIPULATION OF BUDGET REGULATION

8. Discussion of Budget Draft

Head of Region submits the draft of Regional Regulation on Regional Budget to the Regional Parliament to get approval. Including in the Budget Draft is the Financial Notes. The discussion of the Budget Draft is based on the agreed Budget General Policy and Budget Ceiling.

9. Approval of Minister of Home Affairs and Governor

The draft of Regional Regulation on Regional Budget can be executed only after being validated by the Minister of Home Affairs for a province’s Budget and by the Governor for a Regency’s/Municipality’s budget. Such an evaluation is meant to maintain the coherency between regional and national policies, between public interests and regional government interests, and to assess whether  the planned budget does not  in contrary with public interests, higher level regulations, and/or other stipulated  regional regulations. Therefore, before being stipulated by the Governor, the draft of Regional Regulation on Regional Budget that has been agreed by the Provincial Parliament as well as the draft of Governor’s Regulation on the Detailization of the Regional Budget should be submitted to the Minister of Home Affairs for evaluation. Corollary, before being stipulated by Head of Regency/Mayor, the draft of Regional Regulation on Regional Budget that has been agreed by the Regency’s/Municipal’s Parliament and the draft of Head of the Agency’s/Mayor’s Regulation on the Detailization of the Regional Budget should be submitted to the Governor for evaluation.

10. Stipulation of Budget Regulations

The draft of Regional Regulation on Regional Budget that has been validated then to be stipulated by Head of Region as the Regional Regulation on Regional Budget.  Head of Region also stipulates Regulation on the Detailization of the Regional Budget. The latest date of the enactment of both the Regional Regulation on Regional Budget and Head of Region’s Regulation on the Detailization of the Regional Budget is 31st of December.

–o0o–

Herry Darwanto (hdarwanto@bappenas.go.id) is a staff of Bappenas

Image took from here.

Planning and Budgeting Process

According to the Law No. 17/2003 on State Finance, the budgeting process involves two main steps, namely the planning process and the fund allocation process. The first is the responsibility of the Ministry of National Development Planning/Bappenas, while the second is the responsibility of the Ministry of Finance. The integration between the two processes is attempted by conducting a Trilateral Meeting, in which three parties, i.e. Bappenas, MoF and an individual Ministry/Agency discussing all programs and activities proposed by the respective Ministry/Agency. This article only describes the existing process. An alternative mechanism is probably needed, but that is beyond the purpose of this paper.

1.    Planning Process

According to the Government Regulation No. 20/2004 on Government Working Plan, key principles of planning process  are as follows.

  • Government Working Plan (RKP) is an elaboration of the National Mid-term Development Plan (IDR JMN) that includes the design of macroeconomic framework, fiscal and monetary policy direction, development priorities, work plans and funding.
  • The preparation of the Government Working Plan and its funding considers Ministry/Agency Working Plans (Renja) and the draft of Regional Government Working Plans (RKPD). Ministry/Agency Working Plan is prepared by referring to the Ministry/Agency Strategic Plan (Renstra) and national development priorities and indicative budget ceilings, and includes policies, programs and development activities.
  • Programs and activities are formulated by applying performance-based, medium-term expenditure framework, and integrated budgeting approaches.
  • A program can be in the forms of a regulation to facilitate, encourage, and regulate development activities undertaken by society, an administrative service provision to facilitate public needs and activities, or an investment activity to provide public goods.
  • Ministry of Planning undertakes a consensus development planning meeting to synergize  all Ministry/Agency Working Plans and between the Ministry/Agency deconcentration and regional assistance activities included in the Ministry/Agency Working Plan and the activities of provincial government as stated in the draft of Regional Government Working Plan.
  • A more detailed provisions regarding the format and procedures of Government Working Plan preparation is described in Government Regulation No. 40/2006 on the Procedures of Formulating National Development Plans.

2.    Budgeting Process

Based on Government Regulation No. 90 /2010 on Preparation and Scrutinization of Working Plan and Budget of Ministry/Agency and MoF Regulation No. 93/PMK.02/2011 on Guidelines of the Preparation and Scrutinization of Working Plan and Budget of Ministry/Agency, the budgeting process consists of several stages as follows:

  1. President sets policy directions and budget priorities in January
  2. Ministry/Agency (Ministry/Agency) prepares its baseline budget proposal
  3. Ministry/Agency plans new initiatives
  4. Ministry of Planning (MoP)/Bappenas and Ministry of Finance (MoF) evaluate Ministry/Agency baselines and assess the proposed new initiatives
  5. MoF estimates government’s fiscal capacity. The fiscal capacity interpretation is used to determine overall budget ceilings for the budget year.
  6. MoF and MoP prepare Indicative Budget Ceilings. The indicative budget ceiling also considers the fund necessary to materialize the president’s development priorities. It is specified according to organizational units, programs, activities, and funding indications. The indicative ceilings and the preliminary draft of Government Working Plan (GWP) are submitted to each Ministry/Agency by a letter signed by both MoF and MoP in March.
  7. Ministry/Agency prepares a draft of Working Plan and Budget (WPB). The preparation of Ministry/Agency WPB is based on each Indicative Ceiling and compiled by performance-based, medium-term expenditures framework, and integrated budgeting approaches. The Ministry/Agency WPB consists of policies, programs, and activities.
  8. Trilateral Meeting. The draft of WPB of each Ministry/Agency is discussed with MoF and MoP in trilateral meetings. They together scrutinize the efficiency, effectiveness and appropriateness of the proposed plans.
  9. Preparation of GWP. All Ministry/Agency WPs are compiled, integrated  and synchronized by MoP to prepare the GWP, which are separated into organizational units, functions, programs, and activities. The GWP is then submitted to the House of Representative for comments and elaborations.
  10. MoF sets a Definitive Budget Ceiling for each Ministry/Agency. The definitive budget ceiling of each Ministry/Agency is determined according to the fiscal capacity, Ministry/Agency WPB as has been discussed by MoP and MoF, and the results of performance evaluation of each Ministry/Agency. The definitive budget ceiling of each Ministry/Agency is specified into organizational units and programs and sent to each Ministry/Agency by the end of June.
  11. Ministry/Agency prepares a second draft of Working Plan and Budget (WPB). The previous draft of WPB is to be renewed due to the availability of the definitive budget ceiling as determined by MoF; the draft of Ministry/Agency Working Plan; the agreement between the Government and the Parliament regarding the GWP; and the standard cost as determined by MoF. The new draft of WPB of all Ministry/Agency are used to compose the draft of State Budget Law by MoF.
  12. Ministry/Agency conducts discussion with the related Commissions of the House of Representatives. The discussions is focused on the proposed new initiatives, since other programs already discussed in previous steps.
  13. Adjustment to the Proposed New Initiatives. The proposed new initiatives may change the composition of Ministry/Agency budget, but it has to be in accordance with the GWP, the achievement of performance targets of the Ministry/Agency, and not exceeds the budget ceiling of the Ministry/Agency. The adjustment of WPB is done by each Ministry/Agency. The new WPB is then submitted to MoP and MoF for final review.
  14. Review of WPBs. MoP and MoF review all WPBs to ensure: the effectiveness of budgets to achieve the stated targets and the consistency of performance targets of Ministry/Agency with that of the GWP. MoF coordinates the review process.
  15. Preparation of Draft State Budget. MoF combines all Ministry/Agency WPBs to compose a Financial Memorandum, the draft of State Budget, and Draft Law on State Budget. These three documents are to be discussed in a Cabinet meetings before submitted to the Parliament in August.
  16. Discussion of the Budget Proposal by Parliament. Approval of the Parliament of the proposed state budget is required by the Constitution. The discussion of the draft State Budget and the draft Law on State Budget should be finished by the end of October.
  17. Finalization of WPB. Outcome of the discussion with Parliament are put into minutes of meetings, then to be submitted by MoF to each Ministry/Agency for the latest adjustment of Ministry/Agency’s WPB.
  18. Budget Transfer to Regional Governments. The discussion with Parliament also determines the transfers to regional governments (provinces, regencies and municipalities).  The President sets a budget allocation of all Ministry/Agency and regional governments no later than November 30.
  19. Preparation of Budget Implementation Documents. MoF validates the budget implementation documents prepared by Ministry/Agency no later than December 31.

Image took from here